Jakarta, MKOnline - Gelar pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Cianjur - Perkara No. 10, 11 dan 12/PHPU. D-IX/2011 - berlangsung di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (31/1). Pemohon adalah Dadang Sufianto dan Dadan Suryanegara, Mardiyano dan M. Rusli Hartono, Hidayat Atori dan U. Suherlan Djaenudin, serta Maskana Sumitra dan Ade Sanoesi - yang semua pasangan tersebut merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur 2011-2016.
Dalam pokok permohonan, para Pemohon mengungkapkan sejumlah alasan keberatan terhadap pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011. Di antaranya menyatakan proses pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011 berlangsung tidak jujur, tidak adil, terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pihak Termohon (KPUD Kabupaten Cianjur).
“Padahal seharusnya Termohon dalam menyelenggarakan pemilukada harus berpedoman pada peraturan dimana penyelenggara pemilukada harus memperhatikan asas mandiri, jujur, adil, adanya kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemilu, keterbukaan, profesional dan proporsionalitas,” jelas Pemohon.
Selain itu, menurut Pemohon, kecurangan selama berlangsungnya Pemilukada Kabupaten Cianjur 2011 juga dilakukan oleh oknum Birokrasi dan Pasangan Calon No. Urut 5 yakni Tjetjep Muchtar Soleh dan Suranto.
“Penetapan pasangan calon no. urut 5 sebagai pemenang pemilukada dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Cianjur, dihasilkan dari proses pemilukada yang bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tegas Pemohon.
Kemudian, masih menurut Pemohon, pihak Termohon dalam menetapkan Berita Acara, tidak melibatkan saksi seorang pun dari pihak Pemohon. Terutama pada saat pleno penetapan jumlah dukungan dalam tahap awal proses verifikasi berkas surat dukungan, pada 18 Agustus 2010.
“Juga terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan pihak Termohon dalam menghilangkan jumlah dukungan Pemohon menjadi 61.839 orang ketika berlangsung proses verifikasi berkas surat dukungan pada 18 Agustus 2010. Hal ini menimbulkan kerugian bagi kami karena kehilangan suara dukungan sebanyak 5.517 orang,” imbuh Pemohon.
Hal lain yang menjadi keberatan Pemohon, terjadi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon no. urut 5 yang dengan kekuasaannya selaku Bupati Cianjur incumbent melibatkan pejabat atau organisasi yang dibentuk secara terstruktur di Pemerintahan Daerah Kabupaten Cianjur, yang dengan perintah dari Tjetjep Muchtar Soleh selaku Bupati kepada pejabat di bawahnya untuk melakukan aktivitas yang bertujuan memenangkan pasangan calon no. urut 5.
Di samping itu, kata Pemohon, disinyalir terjadi praktik politik uang dari pasangan calon no. urut 5 berupa pembagian dana bantuan untuk masjid dan pondok pesantren berdasarkan SK Bupati Cianjur No. 978.3/Kep. 184-Ks/2010 tentang nama-nama masjid dan pondok pesantren penerima dana bantuan untuk sarana dan prasarana keagamaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2010, yang melibatkan 32 masjid di seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur. (Nano Tresna A.)