Jakarta, MKOnline - Bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Karimun, pasangan Doli Boniara-Muhammad Dali, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan digelar MK pada Senin (31/1) di ruang sidang panel MK. Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah bernomor 9/PHPU.D-IX/2010 ini hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya. Hadir pada kesempatan itu, Pemohon Prinsipal Muhammad Dali.
Sebagai Termohon, hadir Prinsipal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Karimun Zulfikri beserta beberapa anggotanya: Darman Munir dan Risdiansyah, dengan didampingi para kuasanya. Selaku Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 2, Nurdin Basirun-Aunur Rofiq. Dalam persidangan, Pihak Terkait diwakili oleh kuasannya.
Menurut Pemohon, alasan pengajuan permohonan (gugatan) adalah terkait ketidaklolosan pihaknya saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pemilukada Kab. Karimun 2011. Ketidaklolosan tersebut disebabkan, lanjut Pemohon, karena mundurnya dua partai pendukung. Menurut Pemohon, mundurnya partai pendukung tersebut karena dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu. Dan, karenannya, Pemohon merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
“Kami dizhalimi di dalam pelaksanaan Pilkada sehingga tidak bisa maju. (Hal ini dilakukan) dengan cara mengambil partai atau membujuk rayu dengan cara-cara yang tidak elegan dan kurang terpuji,” ungkap Dali. “Sehingga partai yang sudah bersama kami ada yang meninggalkan. Sehingga jumlah persentase partai dukungan berkurang,” lanjutnya. Menurut Dali, jumlah persentase dukungan partai terhadap pasangannya adalah 15,2%. Dan, oleh karena itu seharusnya telah memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon kepala daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, Pemohon tidak hanya mempersoalkan tentang ketidaklolosan pihaknya. Pemohon juga mempermasalahkan validitas hasil perivikasi administrasi yang telah dilakukan oleh Termohon. Hal ini terutama berkaitan dengan lolosnya Pihak Terkait sebagai pasangan calon. Pada konteks ini, Pemohon mempertanyakan keabsahan ijazah atas nama Nurdin Basirun.
“Pasangan calon nomor urut dua, menurut pengetahuan kami, tidak memiliki ijazah formal sebagiamana dimiliki oleh yang lain.” tegasnya. “Sepengetahuan kami kandidat nomor urut dua hanya memiliki ijazah sekolah dasar, SMEP, sertifikat MPI, serta berikutnya ijazah S1, S2 dan S3,” sambungnya. Menurut Pemohon, ijazah MPI (Mualim Pelayaran Intersuler) bukanlah ijazah, melainkan sertifikat. Oleh karenannya, ia berpendapat, ijazah MPI tidak dapat digunakkan sebagai persyaratan administratif dalam proses pendaftaran Pemilukada.
Bahkan tidak hanya itu, menurut Pemohon, kejelasan ijazah yang dimiliki oleh Pihak Terkait juga patut untuk dipertanyakan. “Bahkan ada indikasi berdasarkan pembicaraan-pembicaraan di tengah masyarakat, saudara Pihak terkait menggunakan ijazah dari yayasan yang kita tidak tahu keberadaannya.” Oleh karena itu, Pemohon, meminta kepada Mahkamah untuk menjelaskan dan menegaskan apakah ijazah MPI dapat diaggap sebagai ijazah yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) ataukah tidak.
Jawaban Termohon
Adapun Termohon, dalam jawabannya mengakui bahwa memang pada awalnya, Pemohon didukung oleh 15 partai politik (Parpol) dengan jumlah persentase 15,2%. Namun, lanjut Termohon, setelah dilakukan perivikasi terhadap Parpol yang mendukung tersebut, terdapat dua Parpol menyatakan tidak memberikan dukungan pada pasangan Pemohon, yakni Partai Republikan dan Partai Merdeka. “Sehingga komposisi dukungan terhadap Pemohon berkurang. Dan, tidak memenuhi 15% sebagiamana ditentukan perundang-undangan,” kata salah satu Kuasa Termohon.
Selain itu, menurut Termohon, pihaknya juga telah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memenuhi persayaratan tersebut. “Kami berikan waktu perbaikan selama 7 hari, akan tetapi sampai waktu batas waktu yang ditentukan Pemohon tidak dapat memenuhinya,” ungkapnya.
Kemudian terkait validitas perivikasi berkas persyaratan administrasi Pihak Terkait, Termohon menyatakan telah melakukan dengan cara yang benar. Bahkan, telah mendapatkan keterangan dari instansi atau institusi yang berwenang untuk menjelaskan hal tersebut. Dijelaskan bahwa, surat sertifikat (ijazah) dari MPI yang dimiliki Nurdin Basirun telah dinyatakan setingkat atau sama dengan Sekolah Menengah Kejuruan Program Pelayaran. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Dirjen Manajemen Pendidikan dan Menengah kepada Termohon saat dilakukan klarifikasi berkas pencalonan.
Sebelumnya, Pihak Terkait dan Termohon juga mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon. Menurut mereka, Pemohon tidak memiliki legal standing sebagai Pemohon. Terhadap permohonan ini, untuk selanjutnya, Mahkamah akan membawa permohonan ketingkat Rapat Pleno Hakim terlebih dahulu. “Akan dibawa ke Pleno dulu. Apakah akan diputus ataukah akan dilanjutkan,” ujar Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar. (Dodi)