Jakarta, MK Online - Dengan diwarnai unjuk kekuatan massa masing-masing pendukung calon bupati Pandeglang di depan gedung MK, putusan akhir perselisihan hasil pemilu kabupaten ini dibacakan para majelis hakim MK, Senin (31/1/2011) pukul 10.00 wib.
Pihak yang mengajukan perkara PHPU adalah pasangan Irna Narulita-Mahpudin. Putusan sebelumnya mengabulkan permohonan keduanya untuk pemilihan ulang pemilukada di Kab. Pandeglang, Banten. Putusan bertanggal 4 November 2010 saat itu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan membatalkan Keputusan KPU. Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk melaporkan hasil pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan pertama diucapkan.
Dalam putusan akhir ini, MK dalam pertimbangan hukumnya mengakui saat ini tidak ada satuun pemilukada yang bersih 100 persen atau sempurna. Selalu saja ada pelanggaran di sana-sini. Namun, sejauh pelanggaran itu tidak bersifat terstruktur, masif, dan sistematis, serta tidak signifikan pengaruhnya bagi perolehan suara dan keterpilihan pasangan calon, MK tidak dapat membatalkan hasilnya.
Amar putusan akhir ini menyatakan penetapan perolehan suara masing-masing calon. Pasangan Yoyon Sujana-Oyim mendapat 22.003 suara, Edi Suhaedi-Aprylia 13.707 suara, Djadjat Mudjahidin-Endjat Sudrajat 6.426 suara, Rona Sunarto-Agus Wahyu 6.471 suara, Irna Narulita-Apud Mahpud 220.624 suara, dan pasangan Erwan Kurtubi-Heryani 265.263 suara.
“Memerintahkan KPU Pandeglang untuk melaksanakan putusan ini,” kata Mahfud MD selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan. Putusan akhir ini menjadi legitimasi pasangan Erwan Kurtubi-Heryani untuk melenggang kursi bupati-wakil bupati Pandeglang periode lima tahun ke depan. (Yazid)