Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan pembuktian saksi Perselisihan Pemilukada Kota Batam - Perkara No. 8/PHPU. D-IX/2011 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/1) pagi di ruang Sidang MK. Agenda sidang adalah menghadirkan sejumlah Saksi Pemohon, terkait pelaksanaan Pemilukada Kota Batam. Sedangkan Majelis Hakim terdiri atas Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati.
Saksi Pemohon, Hariyanto selaku anggota PPK menerangkan, sebelum pelaksanaan hari H Pemilukada Kota Batam, ia diminta datang ke Hotel Golden View Batam untuk menemui seorang Sekretaris Camat. Ketika itu ia tidak sendirian, ada beberapa teman yang mendampingi, di antaranya menjadi anggota PPS.
“Sampai di hotel, kami disambut oleh Pak Kamaludin ajudan dari Pak Rudi sebagai calon walikota pasangan no. urut 1. Singkatnya, dalam pembicaraan itu, saya dan teman-teman diminta untuk membantu memenangkan pasangan calon no. urut 1,” jelas Hariyanto.
Alhasil, Hariyanto dan teman-temannya bersedia memberi dukungan untuk memenangkan pasangan calon no. urut 1, namun hanya sebatas menginformasi daerah-daerah potensial di Batam yang dianggap mau mendukung dan memenangkan pasangan calon no. urut 1.
“Setelah selesai pertemuan kami pulang dengan diberikan uang transpor,” kata Hariyanto apa adanya, tetapi tidak merinci jumlah uang transpor yang diterimanya itu.
Saksi Pemohon berikutnya bernama Sukamto. Dalam kesempatan itu Sukamto menjelaskan bahwa pada 10 Oktober 2010, Lurah dan Camat mengundang seperangkat RT dan RW Kecamatan Penghulung untuk menghadiri sebuah pertemuan.
“Saat itu hadir pula pasangan calon no. urut 1 yang mengatakan akan menaikkan insentif bagi seperangkat RT dan RW tersebut, dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.200.000. Asalkan mereka mau mendukung dan memenangkan pasangan calon no. urut 1,” demikian disampaikan Sukamto.
Selain itu ada Saksi Pemohon lainnya, Dalhar sebagai sekretaris salah satu pasangan calon Pemilukada Batam, mengungkapkan bahwa tidak pernah ada hard copy dari DPT seperti yang diserahkan oleh KPU.
“Saya ingin menjelaskan dalam sidang ini, bahwa tidak pernah ada hard copy dari DPT. Pada prinsipnya, KPU tidak pernah menyerahkan hard copy dari DPT. KPU hanya menyerahkan soft copy dari DPT,” imbuh Dalhar.
Seperti diketahui, pada sidang pembuktian sebelumnya (26/1), dihadirkan sejumlah Saksi Termohon dan Saksi Terkait. Di antaranya, ada Herigen Ketua PPK Kecamatan Sekupang, yang mengungkapkan saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Batam, sama sekali tidak ada keberatan dari para saksi maupun pihak-pihak panwaslu. Juga Saksi Termohon, Fahriman sebagai Ketua PPK Kecamatan Nongsa, menjelaskan proses pemilukada di Kecamatan Nongsa berjalan dengan baik di seluruh TPS.
Sedangkan Saksi Terkait antara lain hadir Iskandar Yakoeb. Diungkapkan Iskandar selaku tokoh masyarakat di daerah Kampung Melayu, Kota Batam, sosialisasi pelaksanaan Pemilukada Kota Batam berjalan sangat baik. Termasuk partisipasi masyarakat Kampung Melayu dalam pemilukada begitu antusias. (Nano Tresna A.)