Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) sejajar sengan dengan MA untuk menjamin tegak hukum dan demokrasi sebagai dampak dari Reformasi tahun 1998. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD ketika menerima kunjungan Duta Besar Amerika Scot Alan Marlein, Kamis (27/1), di Gedung MK.
“Sampai sejauh ini, seperti Anda ketahui, kami sudah berusaha menegakkan konstitusi sebatas pemahaman dan keyakinan kami dengan apa yang dimaksud dalam konstitusi. Secara umum, kami tidak menyangka masyarakat menyambut baik atas putusan-putusan kami di MK,” jelas Mahfud.
Scot menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat Amerika kagum terhadap prestasi Indonesia dalam menegakkan demokrasi. “Untuk masyarakat Amerika, keberhasilan Indonesia terlihat dalam system peradilan Indonesia serta kemapuan lembaga peradilan seperti MK untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Terutama ketika MK harus memproses sengketa pemilukada,” papar Scot.
Kemudian, Mahfud memaparkan MK berhasil memutus sekitar 170 perkara pemilukada pada tahun 2010 lalu. “Hampir semua perkara di tahun 2010 didominasi oleh pemilukada. Kami sudah memutus tidak kurang dari 170 perkara pemilukada dan dapat dikatakan tidak ada yang bermasalah di lapangan. Secara umum, itu berarti putusan MK dianggap sebagai cara penyelesaian terakhir yang tidak bisa ditolak,” jelas Mahfud.
Menyambung pernyataan Mahfud, Scot juga menanyakan mengenai proses bersidang di MK. Mahfud menjelaskan bahwa persidangan MK dibuka untuk umum. “Di sini pihak berperkara hadir secara fisik dan mereka didampingi oleh pengacara professional. Dan kami membuka sidang terbuka, jadi perdebatan antara pengacara dengan pengacara maupun pengacara dengan hakim dapat disaksikan dan diliput oleh media. Itupula sebabnya setiap putusan MK dapat diterima karena kami melaksanakannya secara terbuka dan fakta-fakta persidangan tertulis jelas dalam putusan kami,” urai Mahfud.
Menanggapi pertanyaan Scot mengenai pengambilan keputusan MK, Mahfud memaparkan bahwa pada umumnya putusan sengketa pemilukada dilakukan secara aklamasi. “Tapi adakalanya putusan kami, misalnya kasus Tebing Tinggi yang tujuh orang membatalkan pemilukada, tetapi dua orang menyatakan pemilukada sah. Tapi itu hanya terjadi dalam kasus pemilukada Tebing Tinggi,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud dan Scot bersepakat untuk menjlain kerja sama terutama di bidang penegakan hukum. (Lulu Anjarsari)