Jakarta, MKOnline - Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengujikan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ke MK, Kamis (27/1). Pengujian ini dihadiri lima orang kuasa hukum. Panel Hakim diketuai Muhammad Alim, dan didampingi Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva.
Pemohon mengujikan Pasal 108 ayat 4 dan ayat 5 bertentangan dengan UUD Pasal 18. bunyi Pasal 108 ayat 4 adalah “Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih”. Sementara ayat 5 berbunyi “Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkaa pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selambatlambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari”.
“Kepala daerah dipilih secara demokratis, sementara dalam UU 32/204, manakala kepala daerah berhalangan, diganti wakil kepala daerah yang dipilih yang dipilih DPRD. Ini kami anggap tidak demokratis,” kata kuasa hukum Pemohon dalam persidangan.
Kasus ini diajukan berkaitan dengan pemilihan Walikota Kab. Tomohon, Sulawesi Utara. Jefferson, yang menjadi kepala daerah Kab. Tomohon terpilih, sedang menjalani persidangan di tindak pidana korupsi (tipikor), dan eksepsinya ditolak oleh majelis hakim tipikor, yang berarti sidang masih berlanjut di pengadilan tipikor. Pengalaman selama ini di pengadilan tipikor, tidak ada satu pun putusan bebas. Karena itu, harus dicari penggantinya sesuai mekanisme UU dengan pasal di atas.
Alasan lain Pemohon, pasal ini telah merugikan Pemohon secara aktual, karena pasangan Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang bersama pasangannya adalah pemenang suara terbanyak kedua. Pemohon meminta pemilihan secara demokratis adalah pemilihan secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang terjadi pada Jefferson.
Nasehat Hakim
Setelah mendengar uraian Pemohon, Panel Hakim memberikan nasehat. “Kita tidak mengadili kasus kongkrit, MK mengadili norma,” kata Muhammad Alim menasehati Pemohon. Muhammad Alim menasehati Pemohon karena dalam petitum Pemohon nomor 4, berisi tentang permohonan penetapan pasangan yang berhak untuk dipilih menjadi kepala daerah Kab. Tomohon.
Selain itu, Alim juga menuturkan bahwa tidak selamanya konsep demokratis itu harus melulu pemilihan langsung oleh rakyat. “Dipilih oleh DPRD juga bisa demokratis. Di Amerika yang memilih Presiden itu bukan rakyat, tapi dewan elektoral. Itupun demokratis,” katanya.
Panel Hakim menegaskan tidak ada kasus kongkrit yang bisa diuji MK karena pengujian MK adalah mengujikan norma. Hakim Hamdan Zoelva juga menasehati soal batu uji yang dipakai Pemohon. “Uraian Pasal 108 bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 tidak ada uraiannya, itu harus diuraikan,” kata Hamdan. (Yazid/mh)