Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Kota Batam 2010, Perkara No. 8/PHPU. D-IX/2011, di ruang Sidang Panel MK, Rabu (26/1) siang. Agenda sidang adalah pembuktian dari saksi-saksi pihak Termohon dan Terkait. Majelis Hakim terdiri atas Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, beranggotakan Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati.
Mengawali sidang, hadir Andi Anwar selaku Saksi Termohon, memberikan keterangan terkait Proses dan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Batam. Andi yang menjadi Ketua PPK Kecamatan Batu Aji, menjelaskan selama Pemilukada tidak ada masalah berarti, kejadian-kejadian luar biasa, dan lainnya. Semuanya berjalan normal, tanpa hambatan. Di lokasi TPS, pemilih melakukan hak pilihnya dengan aman dan tertib.
“Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 6 Januari 2011, disaksikan oleh para saksi. Namun hanya satu saksi yang menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut, tiga saksi lainnya hanya menuliskan nama. Dari hasil pleno tersebut, di PPK Kecamatan Batu Aji tidak ditemukan hal-hal signifikan yang mengganggu jalannya pemilukada,” papar Andi.
Saksi Termohon berikutnya adalah Sandra Manalu anggota PPK Batu Aji, yang menerangkan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Batam berjalan lancar, tidak ada pihak-pihak yang merasa berkeberatan. Demikian keterangan Saksi Termohon berikutnya, Agus Setiawan dari PPK Kecamatan Sagulung, yang menyatakan pelaksanaan hari H Pemilukada Batam berjalan aman dan tertib.
Selanjutnya hadir Saksi Termohon lainnya, Herigen Ketua PPK Kecamatan Sekupang, yang mengungkapkan saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Batam, sama sekali tidak ada keberatan dari para Saksi maupun pihak-pihak Panwaslu. Sedangkan Saksi Termoho, Fahriman sebagai Ketua PPK Kecamatan Nongsa, menjelaskan bahwa proses Pemilukada di Kecamatan Nongsa berjalan dengan baik di seluruh TPS.
Selain sejumlah Saksi Termohon, hadir Saksi Terkait antara lain Iskandar Yakoeb. Diungkapkan Iskandar selaku tokoh masyarakat di daerah Kampung Melayu, Kota Batam, sosialisasi pelaksanaan Pemilukada Kota Batam berjalan sangat baik. Termasuk partisipasi masyarakat Kampung Melayu dalam Pemilukada begitu antusias. Saksi Terkait berikutnya, I Wayan Cakra, tokoh lintas agama, yang mengamati kinerja KPU Kota Batam sudah sedemikian baik dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Batam.
Dalam sidang pembuktian para saksi tersebut, Haliman anggota pihak KPU Batam menanggapi keterangan Saksi Termohon, Herigen selaku Ketua PPK Kecamatan Sekupang. Menurut Haliman, seorang saksi bernama Muhaimin menyebutkan, ada dugaan proses pemungutan dan penghitungan suara di dua TPS Kecamatan Sekupang (TPS 30 dan TPS 31), dianggap tidak jelas, bahkan fiktif.
“Perlu kami jelaskan, hal itu sama sekali tidak terjadi, bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di dua TPS yang dipersoalkan itu berdasarkan hard copy yang memang lengkap,” pungkasnya. (Nano Tresna A./mh)