Jakarta, MK Online - Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Pandeglang disidangkan MK, Jumat (21/01/2011) pukul 10.00 WIB. Sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan didampingi Hakim Konstitusi Achmad Sodiki serta Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi.
Selain dihadiri kuasa hukum Pemohon, Termohon atau KPU, juga ada Pihak Terkait yang diwakili kuasa hukumnya Agustiawan, Sulistiawati, Rasyid Balfas, dll. Hadir pula Ketua KPU Prov. Banten, Hambali.
Sidang ini untuk mendengarkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan kuat atas digelarnya Pemilukada ulang di Kab. Pandeglang. Sebelumnya, MK melalui putusannya nomor 190/PHPU.D-VIII/2010 mengabulkan permohonan pasangan Irna Narulita-Mahpudin alias Apud untuk sebagian dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Pandeglang 2010.
Dalam amar putusannya, MK membatalkan Keputusan KPU Kab. Pandeglang nomor 29/KPU-PDG/X/Tahun 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Pandeglang tertanggal 10 Oktober 2010. MK memerintahkan KPU Kab. Pandeglang untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada di seluruh tempat pemungutan suara se-Kabupaten Pandeglang dengan mengikutsertakan seluruh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang.
Mereka adalah pasangan Yoyon Sujana dan M Oyim, pasangan Edi Suhaedi dan Hj Aprylia Hendyasanty Putri, pasangan Djadjat Mudjahidin dan Endjat Sudradjat, pasangan Rona Sunarto dan Agus Wahyu Wardana, pasangan Irna Narulita dan Mahpudin alias Apud Mahpud, serta pasangan Erwan Kurtubi dan Heryani.
Kesaksian di Persidangan
Hambali sebagai Ketua KPU Prov. Banten ketika bersaksi di podium ruang sidang, mengatakan secara umum pelaksanaan proses Pemilukada berjalan lancar, pendistribusian juga tidak ada masalah, dan terpantau lancar. “Rekapitulasi suara dilakukan di Gedung DPRD Pandeglang berjalan baik walau ada saksi yang tidak menandatangani berita acara, yakni saksi nomor lima,” katanya.
Sementara itu, Panwaslu Pandeglang bersaksi bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan Pemohon, pihaknya menganggap tidak ada temuan signifikan seperti yang diadukan.
Ketika ditanya Hakim Arsyad Sanusi mengenai kelancaran seperti apa dalam proses Pemilukada, KPU menjawab pada saat rekapitulasi yang dilakukan di Gedung DPRD, semua diundang datang dan hadir. “Kami berkesimpulan seperti apa yang saya utarakan tadi,” kata perwakilan KPU.
Pemeriksaan Panel Hakim juga diarahkan ke Panwaslukada. Ketika ditanya lebih lanjut, Panwaslukada mencatat ada dua pelanggaran. “Pelanggaran administratif saja, yakni ketidaknetralan seorang kepala desa, dan undangan untuk memilih. Hasil kongkritnya tidak ada masalah, kecuali ada keberatan dari pasangan nomor urut 5,” kata pihak panwaslu.
Meski demikian, dari enam pasangan yang mengikuti Pemilukada ulang, lima pasangan suaranya berkurang, sementara satu pasangan, yakni pasangan nomor 6, suaranya justru mengalami penambahan. (Yazid/mh)