Jakarta, MK Online - Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Utara berakhir dengan ditolaknya permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pada sidang di Gd. MK pada Kamis, (20/1) dibacakan putusan perkara nomor 1/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan pasangan Diah Nurwiyati-Anton Rizkiyandi tersebut yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki dan beranggotakan Maria Farida, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, M. Arsyad Sanusi dan Muhammad Alim.
”Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Pleno Hakim Achmad Sodiki. Mahkamah berkesimpulan bahwa dalil yang diajukan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Terkait dalil Pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran yang sistematis dan terstruktur, menurut Mahkamah berdasarkan pembuktian, keterangan saksi dari Pemohon dan Pihak Terkait, mendengar dan membaca jawaban tertulis dari Pemohon dan Pihak Terkait (pasangan nomor urut 2) tidak terbukti menurut hukum.
Pemohon mendalilkan terjadinya mobilisasi pejabat Struktural SKPD, penggalangan PNS dan tenaga honorer dan mutasi besar-besaran PNS. Namun demikian dibantah oleh Pihak Terkait yang mengatakan hal itu sebagai kegiatan rutin. Terhadap hal itu, Mahkamah berpendapat bahwa memang telah terjadi pemutasian besar-besaran terhadap PNS, namun demikian tidak mempunyai hubungan kausalitas terhadap hasil Pemilukada. Pihak Terkait memenangkan Pemilukada dengan selisih 29.510 suara dengan Pemohon, sedangkan seluruh jumlah PNS sekitar 6000 suara.
Terkait dalil Pemohon bahwa telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 (Imron-Dian), Mahkamah berpendapat bahwa antara kedua belah pihak saling menuduh pihak yang lain melakukan politik uang, namun tidak dijelaskan oleh siapa, di mana, dan dengan cara apa. Keterangan 8 saksi yang diajukan oleh Pemohon telah dibantah oleh saksi dari Pihak Terkait, bahkan balik dituduh Pemohon juga melakukan politik uang. Tidak dijelaskan pula bagaimana persebarannya sehingga pelanggaran money politics yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif menurut Mahkamah tidak terbukti menurut hukum.
Mahkamah juga berpendapat bahwa terkait dalil Pemohon telah terjadinya ketidaknetralan perangkat Termohon (KPU) serta terjadinya kecurangan di tingkat TPS sebagaimana dalil Pemohon yang dikuatkan dengan surat pernyataan-pernyataan dan saksi Maridwan, tidak terbukti secara hukum. ”karena berdasarkan Formulir C1-KWK dan Formulir DA-KWK.KPU sama sekali tidak ada keberatan-keberatan mengenai adanya penyelenggara Pemilu yang tidak netral,” jelas Hakim Konstitusi Maria Farida saat membacakan pertimbangan Mahkamah. Hal itu diperkuat dengan keterangan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara bahwa tidak ada laporan keberatan sebelumnya. (Dwi Nugroho/mh)