Jakarta, MKOnline - Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tepat dan konstitusional. Demikian dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi saat sidang pembacaan putusan perkara nomor 69/PUU-VIII/2010, Kamis (20/1), di ruang sidang Pleno MK. “Sebab jika dihapuskan justru akan merugikan hak konstitusional warga negara,” ungkap Mahkamah.
Mahkamah beralasan, jika permohonan dikabulkan maka terhadap suatu kasus yang tidak terdapat cukup bukti atau ternyata bukan merupakan tindak pidana, menjadi tidak dapat dihentikan dan harus menunggu sampai adanya putusan pengadilan. “Pasal tersebut berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang apabila kasusnya tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana maka penyidik harus menghentikan penyidikannya dan memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya,” lanjut Mahkamah.
Pengujian ini dimohonkan oleh Yoseph Ly, seseorang yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal tersebut. Menurutnya, Pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Adapun bunyi Pasal tersebut, “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.” Untuk diketahui, Yoseph Ly telah melaporkan seseorang dengan tuduhan penipuan, namun pihak kepolisian menghentikan penyidikan dengan alasan bukan perbuatan pidana.
Selain itu, Mahkamah juga berpendapat, kerugian konstitusional Pemohon tidak bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau pun potensial serta tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karenannya, Mahkamah berkesimpulan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menguji pasal tersebut. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Hakim Achmad Sodiki. (Dodi/mh)