Jakarta, MKOnline - Keinginan Jamil, Pemohon pengujian UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tidak kesampaian. MK dalam putusan yang dibacakan pukul 14.00 (Kamis, 20/01/11) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan.
Alasan utamanya, MK menilai kerugian Pemohon bukanlah kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal-pasal yang diujikan [Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan (2)]. Kerugian Pemohon disebabkan oleh keterlambatan KPU membentuk Dewan Kehormatan sebagaimana didalilkan Pemohon, artinya kerugian tersebut adalah kerugian terkait dengan pelaksanaan pasal-pasal tersebut oleh KPU.
Jamil mengujikan Pasal 111 ayat (1) yang berbunyi "Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc". Lalu, Pasal 111 ayat (2), “Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU”; dan Pasal 30 ayat (1) “Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat dengan identitas yang jelas".
Menurut Pemohon, pasal di atas diterapkan dan ditafsirkan secara salah oleh KPU yang menyebabkan kerugian dirinya sebagai pelapor/pengadu persoalan Pemilu di Sulawesi Tengah. Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan pasal di atas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon mencontohkan fakta seperti saat pembentukan dan proses sidang Dewan Kehormatan terhadap Andi Nurpati yang sangat cepat dan segera. Menurut Pemohon, perbedaan perlakuan dan penerapan Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU 22/2007 adalah akibat multitafsirnya dan/atau kekeliruan tafsir dan/atau kekeliruan penerapan terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU 22/2007 yang dilakukan KPU, yang berdampak tidak dibentuknya Dewan Kehormatan dan untuk selanjutnya Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili sesegera mungkin.
MK melihat kerugian yang dialami Pemohon bukan kerugian hak konstitusional. Karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut sehingga pokok permohonan Pemohon tidak perlu dipertimbangkan. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon tidak dapat diterima, sehingga pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Achmad Sodiki, Wakil Ketua MK yang memimpin sidang pleno pembacaan putusan. Ketua MK Moh. Mahfud MD berhalangan karena sedang mengikuti konferensi MK sedunia yang diselenggarakan di Brazil. (Yazid/mh)