Jakarta, MKOnline - Dua pasangan bakal calon dan dua pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Nias Selatan (Nisel) memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kab. Nisel untuk melakukan Pemilukada ulang. Demikian sidang MK dalam perkara sengketa Pemilukada Kab. Nisel, Rabu (19/01/2011).
Dua pasangan bakal calon yang dimaksud adalah pasangan Fahuwusa Laia-Rahmat Alyakin Dakhi (perkara No. 4/PHPU.D-IX/2011), dan pasangan Hadirat Manao-Denisman Bu’ololo (perkara No. 6/PHPU.D-IX/2011). Sedangkan dua pasangan calon adalah Faudu'asa Hulu-Afred Laia (perkara No. 5/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya (perkara No. 7/PHPU.D-IX/2011).
Pemohon pasangan Fahuwusa Laia-Rahmat Alyakin Dakhi melalui kuasanya, Irwanta Rasmadan, mendalilkan, semula Pemohon adalah pasangan calon peserta Pemilukada Nisel Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 dengan nomor urut 2. Namun kemudian pasangan ini dicoret oleh KPU Nias Selatan. Atas pencoretan itu, Pemohon mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. "Oleh pengadilan Tata Usaha telah diputuskan yang pada pokoknya menghukum Termohon untuk mengikutsertakan Pemohon sebagai pasangan calon," kata Irwanta mendalilkan. "Namun, sampai saat ini putusan itu tidak dilaksanakan oleh Termohon," lanjutnya.
Oleh karena itu, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi agar memerintahkan kepada KPU Kab. Nisel untuk melakukan Pemilukada ulang dengan mengikutsertakan pasangan Fahuwusa Laia-Rahmat Alyakin Dakhi sebagai pasangan calon dengan no. urut 2.
Sedangkan pasangan Faudu'asa Hulu-Afred Laia melalui kuasanya, Arteria Dahlan, Arteria mempersoalkan coblos tembus simetris yang dinyatakan sebagai surat suara tidak sah oleh Termohon. "Padahal undang-undang sudah tegas mengatakan, coblos tembus simetris sepanjang tidak berkenaan dengan kolom pasangan calon, adalah dinyatakan sah," tegasnya.
Arteria juga mempermasalahkan surat suara yang berbeda di setiap TPS. "Jadi, surat suara tidak standart sama di semua TPS," jelasnya. Kemudian mengenai tidak adanya bilik suara, sehingga membuat pemilih tidak bebas menggunakan hak pilihnya. Selain itu, masalah logistik. "KPU sendiri menyatakan, kita nggak bisa jamin pengadaan logistik kalo (Pemilukada) diadakan tanggal 29 Desember," lanjutnya.
Kemudian, kembali Arteria mendalilkan adanya pengambilan kotak suara di Kec. Lolomatua (93 Kotak suara ), Kec. Gomo, dan Toma, yang dilakukan oleh Fan Solidarman Dachi yang merupakan anggota KPU Nisel.
Oleh karena itu, Arteria meminta Mahkamah mendiskualifikasi Pihak Terkait pasangan Idealisman Dakhi-Hukuasa Ndruru. Sehingga dalam permohonannya, kata Arteria, Pemohon meminta agar memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang se-Kabupaten Nias Selatan tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Idealisman Dakhi-Hukuasa Ndruru.
Sementara itu, bakal calon pasangan Hadirat Manao-Denisman Bu’ololo melalui kuasanya, Ikhwaluddin Simatupang mendalilkan, Termohon dalam keputusannya tidak menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon dengan alasan pernah dipidana selama 5 bulan hukuman percobaan. Pemohon melakukan tindak pidana melanggar Pasal 68 Ayat (2) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu menggunakan ijazah dan gelar akademik yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan yakni Gelar DR (HC) dan S.Sos dari Universitas Generasi Muda Medan. "Kesalahan tersebut semata-mata bukan pada diri terdakwa, melainkan juga karena adanya pihak lain yang juga memberikan gelar tersebut," kata Ikhwan mengutip Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan mengenai hal-hal yang meringankan terdakwa.
Hadirat pernah mengalami permasalahan yang sama saat mencalonkan sebagai anggota DPRD Kab. Nisel Tahun 2009. KPU Nisel tidak menetapkannya dalam daftar calon anggota DPRD Nisel Periode 2004-2009. Hadirat kemudian mengajukan gugatan ke PN Gunung Sitoli yang antara lain menyatakan Penggugat adalah Calon Tetap yang Sah Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. "Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli ini telah berkekuatan hukum tetap," tegas Ikhwan. "Hingga saat ini Universitas Generasi Muda Medan tetap beroperasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan tetap pula melakukan Wisuda Sarjana termasuk Sarjana Sosial, sebagaimana didakwakan kepada Pemohon" lanjutnya.
Pemohon pasangan Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya melalui kuasanya, Giofedi, mendalilkan temuan-temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon. Misalnya, masalah coblos simetris. Suara coblos simetris merugikan sekali pasangan salon tersebut.
Giofadi juga mendalilkan pengambilan kotak suara secara paksa sebagaimana dalil pasangan Faudu'asa Hulu-Afred Laia. "Sebelum pleno di kecamatan dilakukan, Termohon sudah mengambil kotak," kata Geofadi. "Kami punya rakaman videonya, kami nanti mohon izin untuk disaksikan di sini," lanjutnya.
Panel Hakim yang terdiri M. Akil Mochtar menjabat sebagai ketua, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota, menawarkan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya. Sidang kembali dibuka pada Kamis, (20/01/2011) untuk mendengar jawaban Termohon, Pihak Terkait, serta mendengar keterangan saksi. (Nur Rosihin Ana/mh).