Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (13/1). Sidang dengan registrasi nomor 3/PHPU.D-IX/2011 tersebut beragendakan mendengarkan Jawaban Termohon dan keterangan saksi dari Termohon.
Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki menjadi Ketua Panel Hakim pada persidangan kali itu. Sodiki didampingi dua anggota panel hakim, yaitu Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Sedangkan dari Pihak Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Andi Syafrani, Rivaldi, dan Giofedi.
Pihak Pemohon pada persidangan kali itu menghadirkan 20 saksi, antara lain I Putu Dwita, I Putu Sudentra, dan I Made Suardika. Sedangkan Pihak Termohon yang hadir pada persidangan kali itu, yaitu I Putu Wahyu Dhiantara (Ketua KPU Kabupaten Jembrana) dan I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa (Ketua KPU Provinsi Bali). Keduannya diwakili oleh kuasa hukum Termohon, yaitu Agus Saputra dan Budi Arsawan. Pihak Terkait prinsipal juga hadir dalam persidangan kali itu, yaitu I Putu Artha dan I Made Kembang Hartawan. Mereka didampingi kuasa hukumnya, yaitu Arteria Dahlan dan Risa Mariska. Hadir pula dalam persidangan tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Jembrana, I Wayan Wasa.
Kuasa hukum Termohon, Budi Arsawan pada kesempatan kali itu mengatakan dalam eksepsi mereka, tertulis bahwa posita permohonan keberatan yang dinyatakan Pemohon tidak diuraikan dengan jelas tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada. Sehingga Pihak Terkait menyatakan permohonan Pemohon, obscuur. Pihak Termohon dalam kesempatan itu membantah semua tuduhan yang disampaikan Pihak Pemohon. Bahkan, Pihak Terkait meminta langsung kepada Ketua Panel Hakim, Ahmad Fadlil Sumadi agar berita acara dan penetapan-penetapan KPU Jembrana tetap dipertahankan.
Sedangkan Pihak Terkait, lewat kuasa hukumnya, Arteria Dahlan mengatakan permohonan Pemohon salah objek atau error in objecto. Dahlan mengatakan seharusnya Pemohon memahami atau menyatakan lebih dulu apa yang dimaksud dengan massif, terstruktur, dan sistematis. Ia juga mempertanyakan mengapa Pemohon tidak menjelaskan bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait. “Masifnya di mana, terstruktunya di mana, dan sistematisnya di mana,” Tanya Arteria Dahlan retoris.
Soal perhitungan suara yang dianggap salah oleh Pemohon, Arteria Dahlan mengatakan Pemohon tidak dengan terang, jelas, dan rinci menunjukkan kesalahan hasil hitungan dimaksud. Bahkan, masih menurut Arteria Dahlan, Pemohon tidak menyampaikan kerugian apa yang didapatnya akibat kesalahan perhitungan suara tersebut.
Keberatan Saksi
I Putu Dwita, saksi dari Pihak Pemohon, memberikan keterangannya di hadapan para hakim panel. Ia mengatakan pada 2 Januari 2011 tengah mengikuti Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jembrana dalam rangka Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara Pemilukada Jembrana Tahun 2010 Tingkat Kabupaten. Saat itu ia bertindak sebagai saksi dari pasangan calon nomor 4 yang diperintahkan untuk bertugas sebagai saksi dalam acara rapat pleno tersebut.
Lebih lanjut, I Putu Dwita mengatakan dirinya saat itu menyatakan keberatan dan tidak menandatangani form hasil perhitungan yang disediakan. Pernyataan keberatan itu juga dituangkannya dalam formulir keberatan dan ditandatanganinya langsung. Ia mengatakan, pernyataan keberatan tersebut disampikannya karena Panwaslu mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktik money politic.
Sedangkan saksi lainnya dari Pemohon, yaitu I Putu Sudentra yang merupakan Bendesa Pakraman mengatakan pada 14 Desember, dirinya diundang oleh Bapak Majelis Madya Kab. Jembrana untuk mengikuti persembahyangan bersama di Pura Jagat Narta. Setelah diadakan persembahyangan bersama, Sudentra mengaku dirinya dan rombongan diajak ke tempat pertemuan di Pura Jagat Narta. Pertemuan itu dipimpin langsung Majelis Madya yang mengatakan 90 persen Bendesa se-Kabupaten Jembrana mendukung pasangan nomor 2. Karena itulah, Sudentra merasa akan mendukung pasangan nomor 2. Sudentra juga mengatakan kalau pasangan nomor 2 nanti benar menjadi Bupati Jembrana, maka mereka akan memberikan bantuan operasional sebanyak 45 juta rupiah per tahun. Meski begitu, sampai saat ini Sudentra tidak tahu apakah bantuan tersebut sudah diberikan atau belum.
Pada persidangan tersebut, hadir pula I Wayan Wasa, Ketua Panwaslu Kabupaten Jembrana. Wayan Wasa hadir untuk memberikan keterangannya sesuai surat tugas yang diberikan Bawaslu. Wayan Wasa menjelaskan terkait pertemuan yang dilakukan Majelis Madya Kabupaten Jmbrana. Pertemuan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran sesuai Pasal 52 ayat (3) Keputusan KPU Kabupaten Jembrana Nomor 24 Tahun 2010 yang menyatakan, kegiatan sosial kemasyarakatan dalam bentuk apa pun sepanjang tidak diselenggarakan oleh tim kampanye atau pasangan calon dan tidak memasang alat peraga, atribut kampanye, serta tidak terdapat aktivitas yang mengajak masyarakatuntuk memilih pasangan calon tertentu. (Yusti Nurul Agustin/mh)