Jakarta, MK Online - “Seandainya permohonan dikabulkan empat tahun, bagaimana dampak terhadap pemilihan pimpinan KPK selanjutnya?” tanya Akil Mochtar. Pertanyaan ini muncul dalam pengujian UU KPK No.30/2002, Rabu (19/01/2011) pukul 10.00 wib.
Pemohon adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) beserta Feri Amsari dkk. Pasal yang ingin diuji adalah Pasal 33 dan Pasal 34. Pasal 33 ayat 1 berbunyi “dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
Ayat 2 bunyinya “Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31. Sementara Pasal 34 berbunyi “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.
Pemohon beralasan, masa jabatan satu tahun yang ditafsirkan DPR dalam pasal 33 dan 34 UU a quo, membebani APBN yang juga berasal dari pajak Pemohon. “Jika hanya satu tahun, akan sulit dapat bermanfaat bagi proses penegakan hukum,” kata kuasa hukum Pemohon. Pemohon didampingi Roni Saputra, Carolina, Era Purnamasari, Samsul Munir, dan lainnya, sebagai kuasa hukum dalam persidangan.
Petitum Pemohon meminta MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan agar DPR tidak punya kewenangan menentukan masa jabatan pimpinan KPK.
Nasehat Hakim
Hakim Panel perkara ini diketuai Akil Mochtar dengan didampingi Maria Farida Indrati dan Ahmad Fadlil Sumadi. Maria menasehati agar didudukletakkan terlebih dulu legal standing (kedudukan hukum) Pemohon. “Pemohon itu siapa? Apakah Pemohon adalah pimpinan KPK sehingga berkepentingan dengan pengujian pasal ini?” kata Maria.
Sementara Fadlil Sumadi meminta Pemohon menguraikan kerugian konstitusionalnya dalam perkara ini. Lalu, Akil Mochtar memberi nasehat mengenai prosedur administratif yang terdapat banyak kesalahan. “Tidak ada tanda tangan dan tanggal dalam permohonan saudara, mohon diperbaiki,” pinta Akil. (Yazid/mh)