Jakarta, MK Online - Sekitar 100 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) dan diterima Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi di Ruang Konpres Gedung MK, Selasa (18/1). Maksud kedatangan mereka ingin mengetahui secara langsung mengenai MK, baik secara teori, konsep maupun prakteknya. Mereka juga ingin mengetahui peran dan fungsi MK, sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia terutama setelah amandemen sebanyak empat kali.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membawakan makalah berjudul ”Mahkamah Konstitusi Sebagai Peradilan Ketatanegaraan: Kewenangan dan Mekanisme Pelaksanaan”. Beliau memaparkan, pasca perubahan UUD 1945 ditegaskan Indonesia sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum, dan negara hukum yang demokratis (pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945). Konsekuensinya diterapkan prinsip supremasi hukum dimana hukum sebagai panglima, konstitusi sebagai hukum tertinggi dan kedudukan lembaga negara yang sederajat. Hal itu berbeda dengan UUD 1945 sebelum perubahan dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pelaku kedaulatan rakyat sekaligus sebagai lembaga tertinggi negara.
Sistem ketatatanegaraan berdasarkan UUD 1945 terdiri atas kekuasaan legislatif yakni MPR, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Di wilayah kekuasaan eksekutif terdapat Presiden, sedangkan dalam kekuasaan yudikatif terdapat Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, serta adanya Mahkamah Konstitusi (MK). Menyangkut kekuasaan kehakiman, Ahmad Fadlil menegaskan berdasarkan ketentuan konstitusi sebagi kekuasaan yang merdeka untuk menjalankan peradilan demi tegaknnya hukum dan keadilan.
”Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat terhadap perkara menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, dan memutus pendapat DPR terkait dengan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan,” urai Ahmad Fadlil menegaskan ketentuan dalam UUD 1945.
Menyangkut susunan MK, Ahmad Fadlil menjelaskan bahwa MK mempunyai pimpinan, pelaksana dan pendukung yang terdiri atas Ketua dan wakil Ketua MK serta Hakim Konstitusi yang seluruhnya berjumlah 9 orang. Selain itu MK juga didukung satuan pendukung administrasi substantif yakni Kepaniteraan serta administrasi fasilitatif yakni Sekretariat Jenderal. Peranan MK yakni menjaga pemerintahan stabil berdasarkan konstitusi (the guardian of the constitution), melakukan penafsiran terhadap konstitusi (the judicial interpreter of the constitution), pelaksana checks and balances serta menjamin hak konstitusional.
Acara yang berlangsung kurang dari sejam itu, juga diwarnai pertanyaan peserta mengenai peranan MK dalam tindak lanjut kasus Century untuk membuka pintu impeachment. Menjawab hal itu Ahmad Fadlil menegaskan bahwa MK memutus impeachment dengan mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan serta Peraturan MK. (Dwi Nugroho)