Jakarta, MK Online - Dengan memanfaatkan teknologi video conference yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi, Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang lanjutan ajudikasi sengketa informasi antara masyarakat dengan badan hukum publik dalam kasus ‘rekening gendut’ perwira Polri, Selasa (18/1), di ruang sidang panel MK, lantai 4. Sidang akan disiarkan langsung ke 12 perguruan tinggi melalui fasilitas video conference yang dimiliki MK. Dua belas kampus tersebut adalah Universitas Sumatera Utara Medan, Universitas Sriwijaya Palembang, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Padjadjaran Bandung, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Palangkaraya, Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Gorontalo, Universitas Mataram dan Universitas Nusa Cendana Kupang.
Pelaksanaan sidang di MK ini, menurut Abdul Rahman Ma’mun, komisioner KIP bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi adalah bertujuan agar jalannya persidangan bisa diikuti oleh para civitas akademika, khususnya di 12 kampus di Indonesia tersebut. Ketua Sidang A. Ahmad Saragih menjelaskan bahwa sidang ajudikasi sengketa informasi itu bisa dilakukan di beberapa tempat. “Apabila kita juga memikirkan akses bagi banyak orang, kita akan memindahkannya pada satu tempat lain. Di antaranya pernah di Kementerian Kominfo. Kemudian kami mencari tempat sidang yang lebih memadai, kami memilih di MK. Namun, bersidang di MK, tidak ada keterkaitan sama sekali dengan aspek-aspek substansi,” ungkap Ahmad Saragih.
Sidang ajudikasi sengketa informasi ini merupakan sidang ketiga untuk kasus sengketa informasi data 17 pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang diminta oleh pihak Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebagaimana ICW menganggap informasi mengenai rekening gendut adalah informasi publik yang dapat diakses. Agenda sidang dalam kesempatan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak yang berperkara. (Nano Tresna A./mh/fy)