Jakarta, MKOnline - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada Kamis (13/1) di MK mengagendakan sidang pembuktian. Sidang yang dipimpin Ketua Panel Hakim Ahmad Sodiki beranggotakan Hakim Kontitusi Harjono dan Ahmad Fadli Sumadi tersebut mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon dan Pihak Terkait. Saksi dari Pemohon perkara nomor 1/PHPU.D-IX/2010, pasangan Diah Nurwiyanti-Anton Rizkiyandi dan saksi dari Pihak Terkait Imron Rosyadi-Dian saling membantah keterangan di persidangan.
Suryanto, saksi dari Pemohon, menyatakan pada 14 Desember 2010 mengaku mendapatkan undangan pertemuan Kepala Desa di Desa Lauparangko. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Bupati tersebut, Pak Camat menginstruksikan supaya para Kepala Desa mengkondisikan desanya masing-masing, terutama kondisi keamanan. ”Kalo ga nyoblos saya ya Pak Dian (pasangan Imron Rosyadi, red) saja,” kata Pak Imron, Bupati yang juga pasangan calon nomor 2. Para Kepala Desa yang hadir pun diberi uang yang dibilang sebagai uang rokok untuk mengamankan desa. Namun demikian, Camat membantah keterangan tersebut, sebaliknya menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan forum Kades yang mengundang Bupati, sedangkan Camat dalam posisi mendampingi. Sekaligus Camat membantah adanya tuduhan pembagian uang 1 juta kepada masing-masing Kepala Desa.
Sementara Paiman, saksi dari Pemohon menyebutkan adanya pertemuan di desa Megelang untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda. Hadirin diminta tim sukses nomor 2 untuk mencoblos nomor 2 dan harus menghasilkan 80% suara di desanya. Menurutnya, Karang Taruna juga ditarik ke dunia politik dan ada kampanye terselubung.
Sebaliknya, saksi Anison membantah keterangan Ibu Sa’adah yang menyatakan adanya tekanan untuk mendukung pasangan nomor 2. Demikian juga Saksi Murjazim membantah adanya rapat-rapat seperti yang disebutkan sebelumnya untuk mendukung pasangan nomor urut 2. Sedangkan saksi Khulimun membantah keterangan Sutrisno yang juga adik angkatnya sekaligus menyatakan yang datang ke rumahnya tidak hanya Sutrisno. Dia juga membantah keterangan Sutrisno yang mengaku adanya tekanan darinya, termasuk kewajiban menandatangani pernyataan dukungan. Senada dengan itu Margono, saksi lainnya membenarkan adanya pertemuan PNS, tapi membantah adanya tekanan yang disebutkan saksi Pemohon, yang ada hadirin diminta loyal pada aturan yang berlaku di Bengkulu Utara bahwa PNS diminta netral.
Ujang C. Wan, saksi lainnya mengaku berhasil menangkap orang dari Yayasan Najamudin milik Ibu Agusrin (calon nomor 1) yang sedang membagikan sembako. Pembagian paket sembako lainnya yang diketahui saksi masing-masing terdiri atas beras 2 kg, gula, minyak manis/goreng, 1 botol kecap, kalender yang dibagikan oleh Ibu Diah. Mencoba mengklarifikasi hal itu, kuasa Pemohon menyatakan: ”Sembako berasal dari PP GP Anshor untuk dibagikan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.” Menyangkut pertanyaan dari Pihak Terkait mengenai kaitan antara Anshor dengan Najamudin, sebagai kuasa Pemohon mengaku tidak paham sedikitpun tentang hal itu.
Purwosuwigyo, saksi dari Pemohon mengaku pada awal November 2010 diundang oleh Priyo, Spd dan diberi penjelasan untuk mendukung Pak Dian pasangan Pak Imron. Menurutnya, Bupati dalam sambutan di depan warga Karangpulau menyatakan Bengkulu Utara banyak bencana alam, sehingga pembangunan terkendala. Lalu ia memberi bantuan 10 juta kepada warga Karangpulau dan mengatakan dalam bahasa Jawa : ”sakniki 10 juta riyin, nek mengko dadi Bupati iso ditambah maneh” (sekarang 10 juta dulu nanti kalau sudah jadi Bupati bisa ditambah lagi, red).
Di akhir sidang, Ketua panel Ahmad Sodiki mempersilahkan para Pihak membuat kesimpulan dan diserahkan ke Panitera paling lambat Jum’at (14/1). (Dwi Nugroho/mh)