Jakarta, MKOnline - Sidang pembacaan putusan perkara nomor 226/PHPU.D-VIII/2010 dengan Pemohon Ramoy Luntungan-Yondries Kansil dan 227/PHPU.D-VIII/2010 dengan Pemohon Robert Lahindo-Meity Kolang tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bitung berlangsung Rabu (12/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dipimpin oleh Ketua Pleno Hakim Moh. Mahfud MD dan Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M.Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota.
Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, sedangkan Pihak Terkait adalah pasangan calon Hanny Sondakh-Maximiliaan Lomban. Kedua perkara tersebut dijadikan dalam satu putusan oleh karena adanya kesamaan obyek permohonan. ”Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Moh. Mahfud MD. Mahkamah dalam pertimbangannya, setelah mendengarkan keterangan dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, bukti-bukti surat atau tulisan dari Termohon, keterangan saksi Pemohon, dan Termohon menilai keterangan saksi menyatakan tidak cukup meyakinkan terjadinya kerjasama Termohon dan Pihak Terkait untuk meloloskan Hanny Sondakh dalam pemeriksaan kesehatan.
Terhadap dalil pemohon adanya penghilangan hak pilih dengan adanya pemilih yang tidak terdaftar DPT menurut Mahkamah penyusunan DPT telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti dari Termohon. Mengenai pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan, tidak ada halangan menggunakan hak pilihnya. Sedangkan terhadap dalil Pemohon bahwa telah terjadi pemberhentian, penonaktifan, intimidasi, dan paksaan terhadap PNS akibat intervensi dari pasangan calon Hanny Sondakh-Maximiliaan Lomban, menurut Mahkamah tidak beralasan hukum.
Beberapa bukti dan keterangan saksi belum cukup meyakinkan, selain itu diperkuat bantahan dari saksi Pihak Terkait terhadap saksi Pemohon. ”Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas dan dalam kaitannya satu dengan yang lain, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum permohonannya,” demikian di akhir pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Hamdan Zoelva. (Dwi Nugroho/mh)