Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Halmahera Barat, Maluku Utara, Rabu (12/1) di ruang sidang Pleno MK. Dalam putusannya, Mahkamah juga mengabulkan eksepsi Pihak Terkait. “Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai perbaikan permohonan Pemohon lewat waktu,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 4, Penta Libela Nuara-Benny Andhika Ama. Sedangkan Pihak Terkait adalah pasangan calon nomor urut 2, Namto H. Roba-Husein Abd. Fatah (pemenang Pemilukada).
Mahkamah berpendapat, eksepsi Pihak Terkait beralasan hukum. Karena faktanya, perbaikan diserahkan Pemohon pada Rabu (29/12) pukul 15.30 WIB. Seharusnya, sesuai perintah Majelis Hakim Panel pada persidangan sebelumnya, Selasa (28/12), perbaikan permohonan harus diterima oleh MK pada pukul 14.00 WIB. “Oleh karenanya, eksepsi Pihak Terkait dan jawaban/bantahan Termohon beralasan menurut hukum, sehingga Mahkamah akan memeriksa perkara a quo berdasarkan permohonan awal Pemohon bertanggal 17 Desember 2010,” tulis Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.
Dalam permohonannya tersebut, Pemohon mendalilkan beberapa hal, yakni: penggelembungan suara menggunakan surat suara cacat, pencetakan surat suara dan pembukaan segel yang tidak sesuai prosedur, serta kualitas surat suara yang rendah. Menurut Pemohon dengan terjadinya hal-hal tersebut, telah merugikan pihaknya, namun disatu sisi menguntungkan Pihak Terkait.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan beberapa kecurangan dan pelanggaran selama Pemilukada, seperti: curi start kampanye, intimidasi, pelemahan kontrol Panwaslukada, dukungan fiktif, dan politik uang. Terhadap dalil-dalil tersebut, baik Termohon (KPU Kab. Halmahera Barat) maupun Pihak Terkait telah membantahnya. Menurut mereka, dalil-dalil Pemohon tidak berdasar.
Mahkamah berpendapat, dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya karena tidak disertai cukup bukti. Meskipun beberapa diantara dalil tersebut memang benar terjadi, hal itu tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon. “Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas dan kaitannya satu dengan yang lain, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum.,” ungkap Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan pendapat putusan Mahkamah. (Dodi/mh)