Jakarta, MKOnline - Perkara perselisihan hasil pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, yang diajukan pasangan Hasvia-Amrizal Jufri dan Zulhelmi-Novizon, ditolak MK. Sidang putusan dibacakan Rabu (12/1/2011) di Ruang Pleno Gedung MK.
Dua pasangan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 229/PHPU.D-VIII/2010 dan 230/PHPU.D-VIII/2010. Kedua Pemohon tersebut keberatan terhadap hasil Pemilukada Kota Sungaipenuh yang tidak memenangkan mereka karena dianggap sarat kecurangan.
Untuk memperkuat dalilnya, Pemohon mengajukan bukti-bukti surat/tertulis dan barang yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-110. Bukti P-16 sampai dengan Bukti P-17, Bukti P-21 sampai dengan Bukti P-79, Bukti P-83 sampai dengan Bukti P-86, dan Bukti P-88 sampai dengan Bukti P-95 berupa Surat Pernyataan di bawah tangan. Namun, MK menilai surat pernyataan demikian yang tidak dinyatakan di persidangan dan/atau tidak dibuat di hadapan pejabat yang berwenang merupakan surat biasa yang tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Sementara itu, Bukti P-96 sampai dengan Bukti P-105 berupa Surat Pernyataan Sikap dari para Ninik Mamak, Depati nan Bertujuh, Surat Lembaga Adat, Surat Persatuan Warga Sungai Penuh Asal Jawa bertanggal 15 Desember 2010 yang ditujukan kepada Panwaslukada yang pada pokoknya tidak menerima hasil Pemilukada Kota Sungai Penuh karena banyak ditemui kecurangan.
MK menilai surat demikian tidak memiliki kekuatan pembuktian. Bukti P-107 sampai dengan Bukti P-109 berupa Surat Pernyataan Panwas Kec. Kumun Debai, Kec. Sungai Penuh, dan Kec. Pesisir Bukit yang telah dilihat, didaftarkan, dan ditandatangani oleh Notaris bernama Salmiaty Hadjidjah Mutiara Mokoginta, dinilai MK surat pernyataan tersebut tidak memenuhi bukti Surat Pernyataan sebagaimana yang disyaratkan oleh MK karena tidak dinyatakan di hadapan pejabat tersebut.
Untuk Pemohon 230, MK menilai Pemohon tidak memberikan bukti yang cukup atas kebenaran keberatan para saksi yang didasarkan pada dokumen dalam rapat-rapat penghitungan suara dan tidak menunjukkan adanya kaitan yang signifikan atas perubahan hasil penghitungan suara. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum.
“MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD. Putusan dua perkara perselisihan pemilukada Kota Sungai Penuh ini dibacakan satu-persatu oleh sembilan hakim konstitusi. (Yazid/mh)