Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan Pengujian Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap UUD 1945, Jumat (7/1). Sidang kali ini dipimpin, Ketua Panel hakim, Muhammad Alim dan beranggotakan M. Arsyad Sanusi dan M. Akil Mochtar.
Pemohon pada persidangan kali ini, yaitu Bambang Suhariyanto, Marwan, Kamdani, Abdullah Nur, Heri Subagyo, dan Bambang Sutikno. Namun para Pemohon prinsipal tersebut tidak hadir dalam persidangan. Mereka hanya diwakili kuasa hukum Pemohon, yaitu M. Mahfudz HM.
M. Mahfudz memberikan keterangan bahwa Pemohon 4, Pemohon 5 tidak lagi mengajukan permohonan. Sehingga hanya Pemohon 1, Pemohon 2, dan Pemohon 3 saja yang mengajukan permohonan.
Mahfudz menjelaskan, pihaknya menganggap Pasal 58 huruf o UU Pemda dapat diartikan bahwa seorang bupati dapat dipilih menjadi wakil bupati atau sebaliknya, wakil bupati dapat dipilih menjadi bupati meski sudah menjabat selama dua kali masa jabatan. Karena itulah, Pemohon meminta pasal tersebut diubah menjadi kalimat, “Untuk menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah adalah belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah selama dua kali masa jabatan.”
Pernah Diuji
Anggota Panel Hakim, M. Akil Mochtar menanggapi hal tersebut mengatakan Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk mengurangi atau menambah isi pasal. Kalau ingin seperti itu, Akil menyarankan agar meminta ke DPR atau presiden dan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut. “Yang menjadi kewenangan Mahkamah ini adalah menyatakan, apakah undang-undang, apakah pasalnya, apakah ayatnya, atau frasanya itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” jelas Akil.
Akil juga meminta Pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional apa yang dialami Pemohon yang berprofesi sebagai dokter dan wiraswastawan tersebut. Petitum permohonan Pemohon juga dimintanya untuk diperbaiki.
Sementara itu, M. Arsyad Sanusi menjelaskan bahwa judicial review sebelumnya terhadap pasal yang sama dan menghasilkan putusan Nomor 8 Tahun 2008 memiliki alasan hukum yang sama dan batu ujinya juga sama, yaitu Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 27 UUD 1945. Dan permohonan pengujian undang-undang yang terdahulu sudah ditolak MK. (Yusti Nurul Agustin/mh)