Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/1), menerima kunjungan komisioner Komisi Yudisial (KY) di Ruang Delegasi, Gedung MK, Lantai 15. Rombongan komisioner KY dipimpin oleh ketuanya Eman Suparman dan wakilnya, Imam Anshari Saleh. Hadir juga lima komisioner KY lainnya, yakni Kordinator Bidang (Korbid) Pengawasan Hakim Suparman Marzuki, Korbid Seleksi Hakim Taufiqurrahman Sayuti, Korbid Pengaduan dan Investigasi Abbas Said, Korbid Hubungan Antar Lembaga Ibrahim, dan Korbid SDM dan Litbang Jaja Ahmad Jayus.
Sedangkan dari MK hadir Ketua MK Moh. Mahfud MD, Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki dan beberapa hakim konstitusi diantaranya Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan juga Sekjen MK Janedjri M. Gaffar. Pertemuan ini merupakan wujud dari komitmen kuat dari kedua lembaga negara dalam rangka mewujudkan dan mengawal peradilan yang bersih dan bebas KKN.
Seusai pertemuan yang berlangsung satu jam tersebut diadakan konferensi pers bersama oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dan Ketua KY Eman Suparman. ”Kunjungan kehormatan atau semacam perkenalan, tidak ada hal-hal penting yang disepakati, hanya tukar pikiran seputar penegakan hukum dan pengawasan hakim-hakim dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kami mempunyai pandangan yang sama bahwa peradilan di Indonesia harus kita kawal bersama-sama,” jelas Mahfud MD.
Senada dengan itu, Ketua KY membenarkan keterangan dari Ketua MK terkait pertemuan tersebut. ”Apa yang dikemukakan bapak Ketua MK betul, kami bersilaturahmi sambil memperkenalkan diri dengan Mahkamah Konstitusi. Tidak ada hal khusus, kecuali yang bapak Ketua MK kemukakan,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai pengawasan hakim konstitusi, Ketua MK menegaskan bahwa MK tidak dapat membuka peluang sendiri, yang membuka adalah konstitusi dan perundang-undangan. Pada prinsipnya ujar Mahfud, MK dan KY bersepakat dan bertujuan yang sama untuk peradilan yang bersih. Sedangkan mengenai pengawasan hakim dalam pembahasan RUU KY, Mahfud menyerahkan pada pemerintah dan DPR. (Dwi Nugroho/mh)