Jakarta, MK Online - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada Jumat (7/1). Bertindak sebagai Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki dan beranggotakan Hakim Kontitusi Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Perkara nomor 1/PHPU.D-IX/2010 tersebut diajukan oleh pasangan Diah Nurwiyanti dan Anton Rizkiyandi dengan kuasa Pemohon Khairil Hamzah, serta Termohon yakni KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian.
Kuasa hukum Pihak Terkait menyatakan, ”Justru pihak Pemohon yang melakukan pelanggaran, oleh karena itu Pihak Terkait meminta Majelis menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sanggahnya atas permohonan Pemohon.
Saksi Saimidin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan adanya kegiatan pembinaan masyarakat desa, padahal DPRD tidak pernah menyetujui anggaran SKPD. ”Setahu saya tidak ada persetujuan dalam pembahasan SKPD,” ujarnya. Menjawab pertanyaan Hakim Achmad Fadlil, Saimidin menyatakan kaitannya dengan pemilihan bupati terlihat dari dikeluarkannya menjelang pemilihan. Agus Riyadi, yang juga anggota DPRD juga menegaskan hal serupa.
Awaludin menyatakan pada 2 November 2010 dipanggil Alex Suriyansah untuk mendukung pasangan nomor 2. Demikian juga saksi Bin Malhani, yang juga seorang PNS penyuluh pertanian ditemui 3 kepala dinas dan badan ditanya kenapa tidak mendukung pasangan nomor 2 (Imron Rosyadi/Mian).
Hadiyatullah, seorang PNS menyatakan ada statemen dari pimpinan mereka yang bernuansa menekan. ”PNS yang bisa dibina akan dibina, yang tidak bisa akan dibinasakan,” ujarnya.
Umnayati, seorang PNS Guru TK mengaku pada 1 Desember 2010 dipanggil dalam suatu Seminar di Gedung Ratu Sambar dan ditekan untuk mendukung pasangan nomor urut 2. Demikian juga Akhirudin yang seorang guru SMP 6 Padang Jaya pada 13 Desember 2010 dalam sebuah Work Shop pendidikan karakter bangsa dipanggil oleh Sekretaris Dinas Asmawi dan Kepala Dinas Haryadi.
Saksi Saroji menyatakan dalam acara Ulang Tahun PGRI dan Work Shop tanggal 14 Desember 2010 mendapatkan sms dari Kepala UPTD yang berisi ajakan untuk keluarga dan tetangga agar memenangkan pasangan nomor urut 2. Saksi lainnya, seorang dokter kepala puskesmas dr. Cadriani mengaku dimutasi dengan jabatan diturunkan.
Menanggapi keterangan saksi dr. Candrisari tersebut, kuasa Termohon mempertanyakan kenapa tidak melaporkan ke Panwas dan dijawab oleh yang bersangkutan bahwa laporannya tidak digubris. (Dwi Nugroho/mh)