Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Karo (PHPU-D Karo) putaran kedua, Rabu (5/1). Pemohon dalam perkara ini, yaitu pasangan nomor urut 1, Siti Aminah Peringanangin yang didampingi kuasa hukumnya, Risa Mariska dari Alteria Dahlan.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar, juga dihadiri Pihak Termohon dari KPU Kabupaten Karo, yaitu Ketua KPU Kabupaten Karo, Binyamin Pinum dan anggota KPU Kabupaten Karo, Yesaya Pulungan. Keduanya didampingi para kuasa hukum, yaitu Nazrul Isa Nasution, Irwansyah Putra, dan Nur Alamsyah.
Perkara ini melibatkan 2 Pihak Terkait, Pihak Terkait I dari Robert Valentino Tarigan yang diwakili kuasa hukumnya, Ridwan Sadi Tarigan dan Suyono. Sedangkan Pihak Terkait II, yaitu Kena Ukur Surbakti -Trelkin Brahmana (pasangan calon nomor urut 9) yang didampingi para kuasa hukum, Putra Kaban, Brodus, Yuliati Sitompul, Haris Hutabarat, Nelsi Wait, Hermanto Barus, dan Arnold Purba.
Pihak Pemohon, diwakili Risa Mariska, menjelaskan pokok permohonan Pemohon. Risa mengatakan, penetapan hasil perolehan Pemilukada yang menetapkan pasangan Kena Ukur Surbakti -Trelkin Brahmana memenangkan Pemilukada tersebut, surat suara yang dihitung dianggap cacat formil. Selain itu, Pemohon juga menganggap pasangan Kena Ukur Surbakti -Trelkin Brahmana sudah melanggar syarat ijazah. “Pihak Terkait juga tidak memenuhi kuota dukungan parpol dan telah melakukan pertemuan dengan PNS, camat, dan kades setempat,” ungkap Risa.
Berdasar pokok permohonan tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk membatalkan penetapan pasangan calon terpilih Kepala daerah Kabupaten Karo dalam Pemilukada putaran kedua.
Menanggapi pokok permohonan Pemohon, Pihak Termohon mengatakan syarat pendidikan yang dipermasalahkan Pemohon dianggap tidak konsisten. Pasalnya, pada perkara sebelumnya Pemohon yang bertindak sebagai Pihat Terkait tidak mempermasalahkan syarat pendidikan tersebut. Sedangkan soal pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan PNS dan pejabat-pejabat setempat itu dikatakan Pihak Terkait tidak benar.
Sedangkan Pihak Terkait I, menegaskan bahwa pasangan calon pemenang Pemilukada kabupaten Karo bukanlah incumbent. Selain itu, Terkait I mengungkapkan bahwa Pemohon sudah menjadi pasangan calon sebagai wakilbupati 2005 bersama Kena Ukur Surbakti sebagai Bupati kabupaten Karo.
Usai setiap pihak memberikan keterangannya, Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar yang didampingin Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim memutuskan sidang akan dilanjutkan Senin (10/1). Sidang selanjutnya akan menghadirkan para saksi dari masing-masing pihak. Saksi dari Pihak Pemohon sebanyak 10 orang, saksi dari Pihak Termohon 3 orang, dan saksi dari Pihak Termohon I sebanyak 5 orang. (Yusti Nurul Agustin/mh)