Jakarta, MK Online - Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Utara pada Rabu (5/1). Bertindak sebagai Ketua Panel Hakim Ahmad Sodiki beranggotakan Hakim Kontitusi Harjono dan Ahmad Fadli Sumadi.
Perkara nomor 1/PHPU.D-IX/2010 ini diajukan oleh pasangan Diah Nurwiyanti dan Anton Rizkiyandi dengan kuasa Pemohon Khairil Hamzah serta Termohon, yakni KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Agenda sidang yakni pemeriksaan pendahuluan dengan mendengarkan permohonan pemohon serta perbaikan permohonan.
Pemohon dalam persidangan menyatakan mensinyalir terdapat keterlibatan Camat, RT, RW dan Dusun, penggunaan fasilitas negara dan praktek politik uang serta aparat hukum telah melakukan pembiaran pelanggaran Pemilukada yang dilakukan pasangan nomor urut 2 (Imron Rosyadi/Mian).
Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan batal demi hukum keputusan KPU Bengkulu Utara tentang penetapan hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Utara, dan mengadakan pemungutan suara ulang serta menyatakan pasangan Imron diskualifikasi.
Menanggapi permohonan pemohon, Majelis Hakim mempertanyakan fakta-fakta yang akan dibuktikan, termasuk bukti surat. Selain itu diantaranya Hakim mempertanyakan apa yang dimaksudkan oleh pemohon dengan pelanggaran massif dan sistematis. Terkait permohonan pemohon supaya Mahkamah menyatakan hasil pemilukada Bengkulu Utara didiskualifikasi, Hakim menilai belum jelas apa yang dimaksudkan.
”Besok Kamis (6/1) jam 2 siang penyempurnaan permohonan, sebab petitum tidak jelas. Kok MK disuruh mendiskualifikasi”, demikian kata Hakim Harjono. Selanjutnya sidang berikutnya dilaksanakan pada Jum’at (7/1). (Dwi Nugroho/mh)