“Kami baik secara pribadi maupun selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak pernah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksudkan Pemohon. Kami tidak pernah mengancam atau membatasi tindakan pegawai negeri sipil (PNS) dalam Pemilukada yang lalu,” kata Zubeir Latif yang sehari-hari sebagai Kepala BKD Kabupaten Halmahera Barat.
Zubeir menyatakan hal ini saat memberikan kesaksian dalam sidang pembuktian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Senin (3/1) di ruang sidang MK. “Dengan tegas menolak mutasi tugas sebagai intimidasi. Karena, mutasi adalah hal biasa yang berlangsung dalam birokrasi pemerintahan daerah di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Dalam persidangan tersebut, Pihak Terkait menghadirkan sepuluh saksi. Seluruh saksi Pihak Terkait membantah dalil-dalil dan kesaksian para saksi Pemohon pada persidangan sebelumnya. Menurut para saksi, tudingan Pemohon seluruhya tidak berdasar.
Saksi Pihak Terkait lainnya, Edy Papilaya, menyatakan, pemanggilan atas Aril Butuan (saksi Pemohon) adalah dalam rangka ‘memberi teguran’ atas sikap Aril saat mengajar. Di mana, menurut Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan (STPK) Halbar tersebut, dirinya mendapat keluhan dari mahasiswa terkait cara mengajar Aril. “Aril tidak mengajar sebanyak lima kali,” katanya. Jadi, menurutnya, pemanggilan tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilukada ataupun intimidasi seperti dinyatakan Aril dalam kesaksiannya. ”Evaluasi mengajar sudah biasa dilakukan tiap minggunya,” timpal Voni Pelafu yang juga salah satu staff pengajar di STPK itu. Aril Butuan sendiri adalah salah satu staff pengajar di STPK Halbar.
Selain itu, saksi Rustam Safiie, mengakui adanya penyortiran surat suara yang dilakukan langsung oleh para saksi pasangan calon. Menurutnya, penyortiran tersebut berdasarkan kesepakatan lisan para saksi saat itu. “Karena ada isu pencoblosan surat suara terhadap salah satu pasangan calon,” ungkapnya. Namun setelah dilakukan pernyortiran, lanjut Rustam, dugaan tersebut tidak terbukti. “Dari 13 ribu surat suara yang disortir tidak terdapat pencoblosan,” kata Rustam yang saat Pemilukada bertindak sebagai saksi pasangan calon nomor urut 2, Pihak Terkait.
Begitu pula terhadap dalil money politic, pembagian helm dan baskom serta keterlibatan beberapa PNS sebagai tim sukses Pihak Terkait, seluruhnya ditolak dan dibantah oleh Pihak Terkait melalui saksi-saksinya. (Dodi/mh)