Jakarta, MK Online - Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen diulang. Demikain diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/12). “Dalil permohonan Pemohon I dan Pemohon III mengenai pokok permohonan terbukti menurut hukum untuk sebagian, dan dalil permohonan Pemohon II dan Pemohon IV mengenai pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD saat membacakan putusan dengan nomor perkara 218-219-220-221/PHPU.D-VIII/2010 tersebut di ruang sidang pleno MK.
Menurut Mahkamah, Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Yapen, terbukti telah menghalang-halangi hak Pemohon I dan Pemohon III untuk maju sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2010. Padahal, hal ini, menurut Mahkamah, merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional para Pemohon (rights to be candidate) yang dijamin oleh konstitusi.
Hak konstitusional warga negara untuk dipilih, sambung Mahkamah, telah dijamin tegas dalam Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945. Dan, di samping itu, pelanggaran tersebut bersinggungan pula dengan kewenangan Mahkamah untuk menegakkan hukum dan keadilan seperti termuat dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, Mahkamah perlu memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon III tersebut dengan melakukan Pemilukada Ulang di Kabupaten Kepulauan Yapen, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh pasangan calon termasuk Pemohon I dan Pemohon III,” ungkap Mahkamah dalam putusannya. Dalam hal ini Pemohon I adalah bakal pasangan calon Petrus Yoras Mambai-Imanuel Yenu sedangkan Pemohon II, bakal pasangan calon Marinus Worabay-Bolly Frederik.
Dalam pertimbangannnya, Mahkamah merujuk pada dua hal, yakni putusan MK terkait perkara PHPU Kepala Daerah Kota Jayapura serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Di mana, dalam putusannya MK telah memberikan legal standing kepada bakal pasangan calon untuk berperkara di MK. Sedangkan dalam putusan PTUN, memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Kab. Kepulauan Yapen No. 152/Kpts/KPU-KY/VII/2010 bertanggal 19 Juli 2010 dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut SK tersebut. Alasan Majelsi Hakim PTUN adalah tidak terdapat bukti yang mendukung dalil Tergugat (KPU Kab. Kepulauan Yapen) dan tindakan Tergugat tidak sesuai dengan Pasal 60 ayat (4) UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, karena Tergugat telah bertindak tidak melakukan prosedur yang benar dan tidak cermat. Akhirnya, Mahkamah memutuskan memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemilukada ulang dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh pasangan calon, termasuk didalamnya Pemohon I dan pemohon III. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengawasi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ucap Mahfud. (Dodi/mh)