Jakarta, MK Online - Sidang pemeriksaan lanjutan terhadap permohonan perselisihan hasil pemilukada Kota Bontang kembali digelar, Kamis (30/12), di Gedung MK. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 225/PHPU.D-VIII/2010 tersebut dimohonkan oleh Neni Moerniaeni dan Irwan Arbain.
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, Pemohon mengajukan 10 orang saksi. Salah satu di antaranya adalah Direktur PDAM Bontang Sam Alkasih Ranggen. Ranggen dalam kesaksiannya mengungkapkan adanya upaya untuk pencurian breaker listrik dari Instalasi Pengolahan Air Bontang Lestari. Pencurian ini, lanjut Ranggen, berkaitan dengan adanya upaya sabotase yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 6, yakni Adi Dharma-Isro. “Di dalam website yang diluncurkan secara resmi oleh Calon Walikota yang bernomor urut 6, kemudian dari bagan website tersebut ada bagan-bagan perencanaan yang tersembunyi, Pak. Untuk menimbulkan gangguan terhadap pelayanan PDAM,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan Ranggen, Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar mempertanyakan maksud dimunculkan gangguan tersebut. “Lalu, apa hubungannya dengan Pemilukada pengrusakan instalasi milik PDAM itu apa?” Tanya Akil. Ranggen menjelaskan bahwa pengrusakan tersebut akan berakibat pada pelayanan PDAM memberikan air bersih kepada masyarakat Bontang. “Ya, jadi setelah kejadian itu pelayanan kami di Bontang Lestari itu lumpuh lebih dari 2 minggu, Yang Mulia. Dan saya coba melihat bahwa lumpuhnya pelayanan itu ternyata berdampak kepada masyarakat di sana dan tentu ini membuat citra PDAM menjadi buruk dan saya kira saya mendengar bahwa buruknya citra PDAM dikaitkan dengan buruknya citra pemerintahan, Yang Mulia. Terutama karena istri incumbent maju sebagai pasangan calon,” urainya.
Kemudian, Mathordi sebagai saksi Pemohon lainnya menjelaskan mengenai keluarganya yang tidak tercantum dalam DPT. “Di rumah ada 5 orang termasuk saya. Tetapi, hanya 1 orang saja yang masuk ke dalam DPT, yaitu saya. Kami sudah lapor ke RT maupun ke KPPS kelurahan,” paparnya.
Selain itu, saksi Pemohon lainnya menerangkan tentang adanya penulisan berita acara penghitungan suara yang salah, adanya kampanye akbar bersifat diskriminatif pada tanggal 23 November yang diselenggarakan oleh pasangan calon nomor urut 6, serta tidak ada TPS khusus yang dibawa ke RSUD sehingga pasien dan penunggu pasien serta beberapa petugas RSUD tidak menggunakan hak pilihnya.
Bantah Dalil Pemohon
Sementara itu, pada sidang sebelumnya Rabu (29/12), kuasa hukum KPU Kota Bontang Iskandar Sonhadji mengungkapkan tidak benar yang berkaitan dengan tuduhan pada tanggal 27 November, Ketua KPUD menyediakan tempat untuk melakukan pengajian dengan menjelekkan pasangan calon perempuan. “Kemudian yang kedua, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa banyak pendukung Pemohon yang tidak masuk di dalam DPT. Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 di dalam Pasal 7 bahwa data pemilih itu digunakan untuk menyusun daftar pemilih berdasarkan DP4 kemudian dan perbaikan-perbaikannya. Bahwa Termohon dalam mempersiapkan data Pemilu berdasarkan DP4 tersebut Termohon sudah pernah menyerahkan kepada Ketua DPRD Kota Bontang yaitu pada waktu itu dijabat oleh Pemohon,” jelasnya.
Mengenai dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ada 17.350 yang tidak masuk DPT, lanjut Sonhadji, dalil tersebut tidak logis karena di dalam Pilpres yang termasuk ke dalam DPT sejumlah 101.000 pemilih. “Kalau menggunakan logika Pemohon, artinya dalam waktu kurang lebih 1 tahun penduduk Kota Bontang akan bertambah sekitar 25%. Jadi dalil Pemohon yang tidak membedakan antara tidak masuk DPT dan tidak masuk undangan adalah bukti bahwa Pemohon sendiri ragu-ragu mendalilkan dalilnya mana yang tidak masuk DPT dan mana yang tidak masuk orang yang tidak dapat undangan,” urainya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Indra. Indra juga menegaskan tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Terkait. “Bicara tentang tema kampanye yang dihubung-hubungkan Pihak Terkait melihat ini adalah dalil yang mengada- ada, dipaksakan, dan sangat dipaksakan, karena setiap pasangan calon pasti punya tema kampanye dan tema kampanye adalah sesuatu yang diserap, diambil dari aspirasi masyarakat. Jadi sah-sah saja kalau Pihak Terkait mengambil menggunakan tema kampanye yang memang saat itu dibutuhkan oleh masyarakat,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)