PHPU Kepala Daerah Kota Bitung: Hakim Ingatkan Penyelenggara Pemilukada
Rabu, 05 Januari 2011
| 14:04 WIB
Pihak Termohon sedang memperhatikan keterangan saksi yang berada di Univ. Sam Ratulangi, Manado melalui video conference terkait perkara PHPU.D Kota Bitung, Selasa (4/1) di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Ketua Panel Majelis Hakim, Akil Mochtar dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bitung mengingatkan penyelenggara Pemilu. Pasalnya dari kesaksian di persidangan terungkap adanya ketidaksiapan penyelenggara Pemilukada, seperti halnya adanya undangan ganda pada satu pemilih, banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti, pembagian KTP dan KK gratis. ”Merubah DPT merupakan tindak pidana. Saudara sebagai Ketua KPPS seharusnya melapor pada pihak yang berwajib,” kata Akil Mochtar kepada Ahmad Darisi, seorang saksi yang juga Ketua KPPS.
Sidang yang digelar pada Selasa (4/1) merupakan sidang panel pembuktian dan lanjutan dari sidang-sidang sebelumnya, di mana Pemohon, pasangan Ramoy Markus Luntungan-Yondries Kansil dengan nomor perkara 226/PHPU.D-VIII/2010 dan pasangan Robert Lahindo-Meity Kolang dengan nomor perkara 227/PHPU.D-VIII/2010 dilangsungkan dalam satu sidang. Dalam persidangan terungkap adanya intimidasi yang diterima oleh saksi Ahmad Darisi, juga adanya pemberhentian Jufri, saksi dari pasangan nomor 3 (Luntungan-Kansil) dari jabatannya sebagai Ketua RT oleh Lurah lewat nota dinas karena dianggap tidak loyal.
Adanya laporan ke Panwas yang tidak ditindaklanjuti diungkapkan oleh Matius Lengkong yang juga Ketua Tim Sukses tingkat kota pasangan nomor 3. Sementara saksi lainnya Luisa Luntungan yang sebelumnya menjabat sebagai PNS dengan jabatan Kepala Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkot Bitung mengaku diberhentikan sejak 15 Oktober 2010 hanya karena yang bersangkutan merupakan adik dari calon Walikota Luntungan. Demikian juga saksi Hani Kikualo sebagai PNS mengaku netral namun tetap dimutasikan. Selanjutnya, saksi Janwar mengatakan tidak mendapatkan undangan ke bilik suara padahal dalam Pemilihan Legislatif dan Presiden sebanyak tiga kali diundang.
Dalam persidangan oleh Panel Hakim yang juga dihadiri Hakim Konstitusi Hamdan Zoelfa dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebagai anggota tersebut disahkan bukti Termohon, bukti Pemohon, bukti Pihak Terkait. Para pihak diharapkan mengumpulkan kesimpulannya paling lambat Rabu (5/1) pkl. 14.00 dan kemudian menunggu panggilan sidang putusan. (Dwi Nugroho/mh)