Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang yang ketiga perkara nomor 226/PHPU.D-VIII/2010 yang diajukan pasangan Ramoy Markus Luntungan-Yondries Kansil, dan perkara nomor 227/PHPU.D-VIII/2010 yang diajukan pasangan Robert Lahindo-Meity Kolang pada Kamis (30/12). Sidang diwarnai dengan keterangan saksi-saksi Pihak Terkait yang membantah keterangan saksi yang diajukan Pemohon pada sidang sebelumnya.
Hakim Konstitusi Akil Mochtar bertindak sebagai Ketua Panel Hakim dengan anggota Hakim Konstitusi Hamdan Zoelfa dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua perkara ini disidangkan dalam satu sidang. Dalam hal ini, bertindak sebagai kuasa hukum Luntungan-Kansil adalah Noce Karamoy, sementara pasangan Lahindo-Kolang diwakili oleh Raymond Legoh.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Majelis Hakim memeriksa 3 saksi dari Termohon, 11 saksi dari Pihak Terkait dan 6 penyelenggara Pemilukada. Keterangan yang diberikan saksi Pihak Terkait semuanya membantah keterangan saksi dari Pemohon dalam persidangan sebelumnya.
Gregorius Wantah, saksi dari Pihak Terkait membantah keterangan dari saksi Pemohon yang juga Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Sagratwir Satu atas nama Sairan Tulung: ”Ya, betul. Karena dalam tugas sehari-hari dia tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, kemudian dia juga mengumpul orang untuk minum-minuman keras di depan rumah dia, kemudian ketua-ketua RT dan teman-teman masyarakat yang lain adanya rasa kecemburuan karena dia tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagaimana dia sebagai Kepala Lingkungan 3.” Demikian juga saksi dari Pihak Terkait Albert Totomutu sebagai Lurah Bitung Tengah yang mengaku memberhentikan Djeffry Paulus 26 Oktober 2010, Hakim Akil Mochtar mempertanyakan kenapa memberhentikannya dekat dengan momen Pemilukada.
Namun demikian, saksi dari penyelenggara Pemilukada Jorry Sembel, yang juga Ketua PPK Ranowulu ketika ditanya tentang jumlah pasti suara sah tidak bisa menyebutkan. Dalam keterangannya justru menyampaikan adanya pemilih yang mencoblos dua kali berdasarkan informasi yang didapatnya.
Sedangkan anggota Panel Hakim Hamdan Zoelva, menanyakan kepada saksi Pihak Terkait Jeffry Wowiling tentang periodisasi kepala lingkungan yang diangkat oleh Lurah. ”Ya, terserah lurahnya. Kalau lurahnya suka bertahan terus, tapi lurah tidak suka selesai itulah kira-kira ya?,” kata Hamdan agak bercanda.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Pemohon perkara nomor 226/PHPU.DVIII/2010 Alexander Wenas memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadakan video conference. Majelis Hakim menyatakan semua biayanya memang ditanggung negara, akan tetapi agar mengatur pemeriksaan saksi agar dapat berlangsung efektif. (Dwi Nugroho/mh)