Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang kedua perkara nomor 226/PHPU.D-VIII/2010 yang diajukan pasangan Ramoy Markus Luntungan-Yondries Kansil, serta berkas perkara 227/PHPU.D-VIII/2010 sebagai gugatan pasangan Robert Lahindo-Meity Kolang pada Rabu (29/12). Hakim Konstitusi Akil Mochtar bertindak sebagai Ketua Panel dengan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelfa dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebagai anggota.
Dua perkara dengan registrasi berbeda ini dilangsungkan dalam satu persidangan. Dalam hal ini, bertindak sebagai kuasa hukum Luntungan-Kansil adalah Noce Karamoy, sementara pasangan Lahindo-Kolang diwakili oleh Raymond Legoh. Dalam sidang tersebut terdapat 10 saksi yang memberikan keterangan melalui video teleconference dari Universitas Sam Ratulangi Manado.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pihak Terkait Djoni Pandaierot membantah adanya mobilisasi PNS. ”Mobilisasi PNS, justru Pihak Terkait dalam beberapa kesempatan menyampaikan kepada PNS untuk bersifat netral dan tidak memihak kepada salah satu calon yang mengikuti Pilkada,” ujarnya.
Sebaliknya, dalam pemeriksaan saksi melalui video teleconference, saksi-saksi dari pihak Pemohon mengungkapkan adanya pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait maupun Termohon. Saksi dari Pemohon 226/PHPU.D-VIII/2010, Edwin Wantaseng misalnya, menyatakan dirinya tidak terdaftar ke dalam DPT padahal sebelumnya dalam pemilihan gubernur dapat memilih. Meskipun demikian beberapa saksi mengaku tidak datang ke TPS karena tidak diundang, mendengar hal itu hakim konstitusi memberitahu bahwa sebenarnya tetap dapat memberikan suara dengan menunjukkan KTP asalkan namanya tercantum dalam DPT.
Saksi dari perkara nomor 227/PHPU.DVIII/2010 bernama Narcisma Mariana Lalela mengaku di-non job-kan dikarenakan adanya kedekatan dengan salah seorang calon. Sedangkan saksi dari perkara yang sama Boas Daleri Kepala lingkungan 5 di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Mahesa mengaku pada 12 Desember 2010 diberhentikan dari Kepala Lingkungan, jabatan yang dipegangnya sejak tahun 1984. Ia mengatakan diberhentikan hanya dengan selembar nota dinas karena gagal memenangkan salah satu calon dalam pemungutan suara di lingkungannya. Hal serupa dialami Paulus Lumakeki dan Saerang Tulung yang juga diberhentikan dari Kepala Lingkungan akibat gagal mengamankan perintah tim sukses salah satu kandidat. (Dwi Nugroho/mh)