Hakim Konstitusi, M. Akil Mochtar menerima sekaligus memberi materi pada kunjungan peserta kegiatan Nasional Moot Court yang diselenggarakan Universitas Pancasila. Akil memberikan materi seputar demokrasi konstitusional dan peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Peserta Nasional Moot Court yang mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari 16 delegasi dari fakultas hukum universitas-universitas di Indonesia. Keenam belas delegasi tersebut antara lain berasal dari Universitas Cenderawasih Papua, Universitas Patimura Ambon, Universitas Negeri semarang, Universitas Diponegoro, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Universitas Syiah Kuala Aceh, dan Universitas Padjadjaran Bandung. Terdapat pula tamu istimewa peserta Nasional Moot Court yang juga hadir dalam kunjungan tersebut, yaitu mahasiswa dari Universitas Malaya Malaysia.
M. Akil Mochtar yang memberi materi kepada hampir 400 mahasiswa tersebut menyampaikan makalah yang berjudul, “Demokrasi Konstitusional dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”. Akil menyampaikan hakikat konstitusi adalah hukum yang paling tinggi tingkatannya, yaitu UUD 1945. Karena sebagai hukum tertuinggi, maka tujuan yang hendak dicapai juga tertinggi. Tujuan paling tinggi dari konstitusi antara lain, keadilan, ketertiban, kesejahteraan, dan kemerdekaan.
Berdasar hukum tertinggi yang memiliki tujuan paling tinggi itu pula lah demokrasi berjalan. Karena itulah, kemudian demokrasi yang berlandaskan hukum konstitusi disebut demokrasi konstitusional.
“Demokrasi yang modern, demokrasi yang berazaskan konstitusional adalah demokrasi yang berlandaskan hukum. Tanpa hukum, justru demokrasi berkembang ke arah yang keliru karena nantinya hukum hanya ditafsirkan sepihak oleh penguasa atas nama demokrasi. Jadi, negara yang demokrasi adalah negara yang berlandaskan hukum. Dan negara hukum adalah negara yang demokratis. Sebab itulah disebut demokrasi konstitusional,” papar Akil menjelaskan demokrasi konstitusional.
Lebih lanjut, Akil menjelaskan demokrasi konstitusional saat ini telah berkembang konsepnya. Hukum yang menjadi landasan demokrasi kemudian memiliki syarat, yaitu hukum tersebut harus lebih dulu disepakati bersama. Karena itulah, demokrasi dan hukum dalam negara demokrasi konstitusional bagai satu sisi mata uang yang sama. Akil menegaskan, negara hukum harus demokratis dan negara demokratis harus didasari hukum.
Kewenangan MK
Di tengah-tengah itulah kemudian MK hadir untuk menengahi konflik antar lembaga, memutuskan sengketa Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah), berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan memutus pembubaran partai politik. MK juga hadir dengan kewajiban yang harus diembannya, yaitu memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Meski MK memiliki kewenangan “super” seperti tersebut, MK juga tidak lepas dari lingkaran check and balances sebagai fungsi kontrol. Menurut Akil, hal itu dapat terjadi karena Hakim Konstitusi MK tidak dipilih oleh MK sendiri, melainkan oleh Presiden, DPR, dan MA (Mahkamah Agung).
Terkait dengan kewenangan MK yang dapat menguji UU terhadap UUD, seorang peserta yang hadir dalam kesempatan itu, La Ode Suparno Tammar dari Universitas Haluoleo bertanya kepada Akil. “Mekanisme pengajuan pengujian undang-undang itu seperti apa?” Tanya Tammar.
Menanggapi pertanyaan Tammar, Akil menjelaskan pengujian undang-undang dimaksudkan untuk menjamin hak warga Negara. Dan pengajuan pengujian terhadap UU dapat diuji keseluruhan UU, pasal, frasa, atau kata dalam UU yang hendak diujikan. Kemudian, putusan MK terhadap pengujian undang-undang tersebut bersifat mengikat sehingga harus dimasukkan ke dalam lembaran negara.
Di akhir acara, Akil berharap para mahasiswa yang hadir suatu saat dapat menjadi hakim konstitusi di MK. Akil juga percaya para mahasiswa mampu untuk mewujudkan hal tersebut. “Tidak usah berkecil hati meski berasal dari daerah, yakin saja pasti perhasil,” tutup Akil menyemangati yang kemudian disambut ucapan amin serempak dari para mahasiswa. (Yusti Nurul Agustin/mh)