Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan permohonan perkara nomor 216/PHPU.D-VIII/2010 dan 224/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Buru Selatan pada Jumat (31/12). Putusan dibacakan oleh delapan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahfud MD beranggotakan Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva.
Dalam amar putusannya MK memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilukada Kab. Buru Selatan. “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan di TPS-TPS sebagai berikut: TPS 1 Desa Waetawa Kecamatan Waesama; TPS 1, dan TPS 2 Desa Selasi Kecamatan Ambalau; TPS 1, TPS 2, dan TPS 4 Desa Elara Kecamatan Ambalau; TPS 2, TPS 3, Desa Ulima Kecamatan Ambalau; TPS 2 Desa Lumoy Kecamatan Ambalau; TPS 1 dan TPS 2 Desa Masawoy Kecamatan Ambalau, TPS 1 dan TPS 2 Desa Kampung Baru Kecamatan Ambalau,” tegas Mahfud MD membacakan amar putusan MK terkait perkara 216/PHPU.D-VIII/2010.
Selain itu MK juga memerintahkan KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Maluku, dan Panwaslu Kab. Buru Selatan untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan adanya bukti B-11 yakni berupa video rekaman peristiwa pencoblosan surat suara sisa oleh Haris Pasilete diyakini tentang kebenarannya. Selain itu Mahkamah tidak melihat Haris anggota PPS atau bukan, namun dilihat perbuatannya. Mahkamah juga meyakini adanya pembagian surat suara sisa terutama di TPS 1 dan 2 Desa Kampung Baru, yang terdapat dalam Bukti T-52. Adanya Kepala Soa (pemuka adat) yang mencoblos kartu suara sisa kemudian dimasukkan ke kotak suara dan aparat membiarkannya merupakan bukti adanya pembiaran dan tidak profesionalnya penyelenggara Pemilukada Kab. Buru Selatan. Mahkamah juga menyatakan cukup bukti untuk memerintahkan pemungutan suara ulang, yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Sedangkan menyangkut perkara nomor 224/PHPU.D-VIII/2010 yang diajukan pasangan Salim Alkatiri-La Ode Badwi, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Dwi Nugroho/mh)