Jakarta, MK Online - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa selaku lembaga negara yang harus menjaga transparansi dan akuntabilitas, maka setiap akhir tahun MK menyelenggarakan konferensi pers untuk menyampaikan segala hal yang terkait dengan tugas-tugas MK selama setahun serta melakukan proyeksi untuk tahun berikutnya.
Mahfud menjelaskan sepanjang 2010 MK lebih banyak berkonsentrasi pada penangananan perselisihan hasil pemilukada. Hal ini disebabkan karena perkara pemilukada harus putus dalam waktu 14 hari. Sebanyak 230 perkara PHPU kepala daerah dan wakil kepala daerah diregistrasi MK.
“Dari jumlah 230 pekara tersebut, tinggal 6 perkara yang belum diputus dan 26 perkara dikabulkan. Jumlah perkara yang dikabulkan itu berarti 11 persen dari keseluruhan perkara yang masuk ke MK,” jelas Mahfud pada Senin (3/1), pada acara “Konferensi Pers Refleksi 2010 dan Proyeksi 2011 Kinerja MK”.
Mahfud mengungkapkan pula, MK tidak pernah memutuskan pembatalan pemilukada karena terjadi praktik politik uang. Menurut Mahfud, adanya money politics dalam pemilukada tidak bisa dibuktikan pengaruhnya terhadap hasil suara.
“Namun demikian, pemilukada bisa dibatalkan kalau terjadi money politics secara sistematis, terstruktur dan masif. Sedangkan money politics yang bersifat sporadis tidak bisa membatalkan pemilukada,” ujar Mahfud pada acara yang dihadiri para hakim konstitusi, segenap pejabat dan pegawai MK maupun para jurnalis,
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, dari 26 perkara pemilukada yang dikabulkan pada 2010, putusan MK mengungkap adanya pelanggaran dan kecurangan dalam pemilukada yang mencederai demokrasi. Kasus tersebut ditemukan dalam Pemilukada Kabupaten Bangli, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Gresik, Kota Manado, Kota Tanjungbalai dan Kota Tomohon.
MK juga mendiskualifikasi calon yang tidak memenuhi syarat pemilukada. Misalnya, dalam Pemilukada Tebing Tinggi, calon walikota terpilih ternyata sedang menjalani masa hukuman percobaan sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, MK memutuskan pemenang Pemilukada Kotawaringin Barat, dengan mendiskualifikasi Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pemilukada karena terjadi pelanggaran sangat serius, membahayakan demokrasi dan mencederai prinsip-prinsip hukum dan prinsip-prinsip pemilukada yang langsung, umum, bebas dan jurdil.
Di samping itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang karena kelemahan sistem penyelenggaraan demokrasi, misalnya terjadi di Kabupaten Mandailing, Natal. Kemudian, MK menyatakan batal demi hukum terhadap Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal lainnya, MK memerintahkan pemilukada ulang dengan mengikutsertakan calon yang tidak lolos KPU.
Sepanjang 2010, ungkap Mahfud, sejumlah putusan penting telah diputus MK. Misalnya, MK berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), juga menyatakan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) inkonstitusional, UU BHP dinilai mengalihkan tanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan dari negara dan justru membebani masyarakat. Putusan lainnya, anggota Panwaslu ditetapkan Bawaslu/Panwaslu. Juga ada penting MK mengenai pemilukada dengan E-Voting, pembatasan masa jabatan jaksa agung, serta pelarangan buku harus melalui pemgadilan.
Pada penghujung 2010, MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau lebih dikenal sebagai Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembentukan MKH merupakan terobosan hukum karena tidak dibentuk berdasarkan laporan masyarakat, melainkan berdasarkan surat Hakim Konstitusi Akil Mochtar (13/12/2010) dan surat Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi (17/12/2010) yang meminta pembentukan MKH untuk memeriksa keduanya terkait hasil laporan tim investigasi.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan disiplin pegawai, MK membentuk Tim Pemeriksaan Internal. MK juga memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk sistem, aplikasi, dan isi situs MK, selain juga MK menerapkan sistem administrasi umum berbasis teknologi.
Tak kalah penting, untuk keempat kalinya, pada 2010 MK meraih predikat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas laporan keuangan MK 2009 oleh BPK. Selain itu, dalam rangka sadar berbudaya, selama 2010 MK melakukan Temu Wicara di berbagai daerah, Lomba Debat Konstitusi, Lomba Cerdas Cermat bagi siswa-siswi tunanetra tingkat SLTP, acara Anugerah Konstitusi, Obrolan Konstitusi, maupun Debat Konstitusi.
Proyeksi MK 2011
Pada 2011 diperkirakan akan digelar sekitar 67 pemilukada di seluruh Indonesia, MK memprediksi 80% di antaranya berpotensi diperkarakan ke MK. MK juga memprediksi, setidaknya ada 6 perkara pengujian undang-undang (PUU) setiap bulan. Sedangkan sengketa kewenangan lembaga diperkirakan ada dua.
Kemudian, pada 2011 MK memerlukan sistem pengawasan dan pengendalian yang handal bagi hakim untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menghindari potensi mafia peradilan. Pada 2011, antara lain MK akan menindak-lanjuti Nota Kesepahaman tentang Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemilukada.
Sedangkan untuk melanjutkan kerjasama luar negeri secara bilateral dan multilateral, misalnya MK bekerjsama dengan Venice Comission dengan mengirimkan putusan untuk dimuat di data base CODIDES Venice Comission, Italia. (Nano Tresna A.)