Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (28/12) menggelar sidang panel pertama Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dalam sidang ini, Hakim Konstitusi Akil Mochtar menjadi hakim ketua, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.
Dua gugatan yang masuk adalah dengan nomor perkara No. 226/PHPU.D-VIII/2010 yang dilayangkan pasangan Ramoy Markus Luntungan-Yondries Kansil, dan perkara No. 227/PHPU.D-VIII/2010 yang dilayangkan pasangan Robert Lahindo-Meity Kolang, dilangsungkan dalam satu sidang. Dalam hal ini, bertindak sebagai kuasa hukum Luntungan-Kansil adalah Noce Karamoy, sementara pasangan Lahindo-Kolang diwakili oleh Raymond Legoh.
Kedua Pemohon mendalilkan telah terjadi intimidasi dan mobilisasi PNS dalam pelaksanaan Pemilukada. Selain itu, dipertanyakan pula alasan banyaknya pemilih pilgub yang tak masuk DPT Pemilukada Kota Bitung, adanya DPT ganda di Girian, pemilih yang tak dapat undangan, serta lembaran DPT yang pakai logo Pemkot Bitung. Dugaan penggelembungan suara juga termasuk dalam dalil permohonan keduanya.
Dalam sidang itu, pihak Pemohon mengungkapkan temuan baru dugaan pasangan calon terpilih Hanny Sondakh-Max Lomban yang tak ikut tes kesehatan secara menyeluruh. "Tes jantung tak diikuti, sehingga mestinya tak lulus. Kalau nilai tes kesehatan itu 6, berarti calon terpilih nol untuk tes jantung," jelas Noce Karamoy. Noce menjelaskan, kliennya meminta diadakannya pemungutan suara ulang, serta hasil rekapitulasi KPUD Bitung 14 Desember lalu dibatalkan. Bila pemungutan suara ulang dilaksanakan, ia meminta MK memerintahkan KPUD Bitung untuk kembali melakukan pemutakhiran data DPT Pemilukada 9 Desember 2010 lalu yang dianggap bermasalah. "Juga perintahkan KPUD menindak tegas PPK atau PPS yang tidak netral," harapnya.
Dalam Sidang tersebut, baik pihak Pemohon maupun Termohon terlihat belum siap, sehingga meminta waktu lain untuk mempersiapkan saksi dan bukti. Pihak Termohon, yakni KPUD Bitung melalui juru bicaranya, Frans Tular mengatakan, pihaknya pun belum siap. "Kami minta waktu agar lebih siap. Termasuk mempersiapkan 15 sampai 20 orang saksi yang akan diajukan," jelasnya memohon kepada Panel Hakim. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Desember 2010 dan kamis, 30 Desember 2010. (Dwi Nugroho/mh)