Jakarta, MK Online - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Bontang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/12), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 225/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 5, yakni Neni Moerniaeni dan Irwan Arbain.
Dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Kahar Nawir menjelaskan adanya pelanggaran Pemilukada yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Bontang. “Pelanggaran tersebut antara lain menyangkut pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sejumlah 17.000 pemilih, adanya kampanye terselubung (black campaign), adanya praktik politik uang (money politic), keterlibatan kepolisian, tokoh agama hingga PLN,” jelas Kahar.
Kahar menjelaskan bahwa kampanye terselubung (black campaign) dilakukan oleh pasangan nomor urut 6, yakni Adi Darma-Isro Umarghani sebagai Pihak Terkait. “Selain menyerang kehormatan pribadi Pemohon, (Pihak Terkait, red.) juga yang bersangkutan menyerang institusi partai pengusung Pemohon dengan mempelesetkan lambang dan singkatan Partai Golkar menjadi golongan haram,” tambah Kahar.
Selain itu, lanjut Kahar, pasangan nomor urut 6 melakukan mobilisasi massa. “Adanya mobilisasi pemilih dari Kutai Kartanegara. Kemudian, pembiaran oleh penyelenggara Pemilukada (KPU Kota Bontang, red.) terhadap tindakan yang dilakukan pasangan nomor urut 6 seperti tindakan pemakaian atribut nomor 6 di TPS-TPS,” urainya.
Dalam Sidang Panel yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan, Ketua Hakim Panel M. Akil Mochtar mengingatkan kepada Pemohon, Pihak Terkait maupun Termohon mengenai terbatasnya waktu yang diberikan undang-undang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilukada. Untuk itu, lanjut Akil, diharapakan pihak yang berperkara mengajukan saksi berkualitas. “Ini ‘kan tenggat waktunya yang kita hitung. Jadi begini, kualitas kesaksian itu tidak dari banyaknya Saksi ya, tetapi faktanya itu kuat, kalau mungkin satu dalil itu ‘kan bisa dua atau tiga orang saksi pun cukup, Saudara seleksi betul itu saksinya,” saran Akil. (Lulu Anjarsari/mh)