Divisi IT MK Korea Selatan Melakukan Studi Banding ke MKRI
Rabu, 29 Desember 2010
| 09:55 WIB
Deputi Direktur Divisi IT MK Korea Selatan, Park Min Soo mengunjungi MKRI dalam rangka studi banding disambut oleh Kepala Biro Humas dan Protokol, Noor Shidarta, Selasa (28/12).
Jakarta, MK Online - Deputi Direktur Divisi IT (Information Technology) Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Park Min Soo mengunjungi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Dalam kunjungan tersebut Min Soo berkeliling melihat-lihat teknologi informasi yang digunakan pada kegiatan peradilan di MKRI sebagai bahan studi banding.
Kunjungan Min Soo dalam rangka studi banding tersebut disambut langsung oleh Kepala Biro Humas dan Protokol, Noor Shidarta, Selasa (28/12). Keduanya sempat melakukan diskusi mengenai fasilitas teknologi informasi yang digunakan di masing-masing lembaga peradilan.
“Maksud kami berkunjung ke MK Indonesia untuk sama-sama belajar dari penerapan IT di MK Indonesia. Kami juga ingin menjalin hubungan baik,” ujar Min Soo.
Min Soo menganggap, perbedaan yang terdapat dalam penerapan IT di MK Korea dengan MKRI bukan menjadi masalah. Justru perbedaan itu dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi masing-masing pihak.
Ia juga mengatakan, IT di MK Korea tidak sebesar dan sekompleks di Indonesia. Ia merasa perlu belajar dengan pihak IT MKRI, terutama dalam penerapan video conference untuk persidangan di MKRI. Min Soo melihat penggunaan video conference dalam persidangan di MKRI sangat membantu karena wilayah Indonesia yang lebih luas dibanding Korea.
Untuk live streaming persidangan, Min Soo mengatakan di negaranya tidak semua persidangan dapat dilihat melalui live streaming. Hanya persidangan yang sifatnya penting untuk publik saja yang disiarkan melalui live streaming.
Dalam kesempatan yang sama, Noor juga menyampaikan penerapan IT di MKRI. Ia mengatakan Divisi IT di MKRI bersifat mendukung peradilan. Karena itulah segala fasilitas IT di MKRI digunakan untuk membuat jalannya persidangan lebih mudah dan tertib. Ia mencontohkan, untuk persidangan yang membutuhkan keterangan saksi dari wilayah-wilayah yang sulit dijangkau, maka MKRI menggunakan video conference untuk “menghadirkan” saksi di persidangan.
“Untuk persidangan-persidangan yang penting, persidangan kami pancarkan langsung ke 39 universitas. Jadi seluruh mahasiswa di Indonesia dari Aceh sampai Papua bisa melihat,” jelas Noor tentang penerapan IT untuk persidangan di Indonesia.
Noor juga menegaskan segala detil persidangan di MKRI tidak dipungut biaya. Bahkan untuk parkir dan permintaan video persidangan tidak dipungut biaya apa pun. “Jadi di sini tidak ada biaya apa pun, free of charge untuk semua persidangan,” tegas Noor. (Yusti Nurul Agustin/mh)