Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan terobosan hukum dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, Selasa (21/12), di Ruang Delegasi MK.
“Karena ada keinginan MK untuk membuktikan bahwa diri dan hakim-hakimnya siap diperiksa, maka MK mengambil terobosan hukum, yakni membetuk MKH meski tanpa temuan indikasi dan bukti, melainkan dengan alasan karena permintaan hakim yang bersangkutan, Mulai hari ini MK sudah menugaskan Panel Etik untuk memproses Akil Mochtar atas permintaannya sendiri. Dengan demikian, MK bukan hanya menindaklanjuti 100% dari temua Tim Investigasi, tetapi sudah lebih dari yang mungkin dilakukan,” urainya.
Menurut Mahfud, pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak terkait dengan temuan Tim Investigasi. Mahfud menjelaskan bahwa hal tersebut hanya klaim sepihak dan itupun hanya berdasar testimoni terkait fee dari orang yang menangani perkara (pengacara dan klien). “Laporan Tim Investigasi tak bisa menjadi dasar pembentukan MKH, tetapi kami membuat terobosan hukum dengan cara menetapkan bahwa pembentukan MKH dilakukan karena permintaan Akil Mochtar,” ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan dengan munculnya gerakan yang mengarah pada stigmasisasi Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Gerakan ini terasa bukan hanya ingin membangun persepsi, melainkan ingin menstigmasisasi Akil Mochtar dan MK yang berdasar hasil investigasi tak ada hubungan dengan apa yang dituduhkan. Mobilisasi opini dilakukan agar Akil Mochtar diajukan ke MKH,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Mahfud, pembentukan MKH ini sebenarnya tidak sesuai dengan Peraturan MK Nomor 10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan MK. Dalam PMK tersebut, jelas Mahfud, mensyaratkan pembentukan MKH harus ada informasi tentang indikasi keterkaitan antara hakim yang harus di-MKH-kan dengan dugaan pelanggaran etika yang dituduhkan.
“Berdasar peraturan yang berlaku di lingkungan peradilan seluruh dunia, sebuah upaya membawa hakim ke sidang MKH haruslah didahului dengan informasi kuat tentang indikasi atau bukti keterkaitan antara dugaan pelanggaran dan hakimnya. Kalau tidak begitu, semua hakim bisa dibawa ke MKH dengan hanya klaim sepihak, Makanya sampai kemarin saya menolak pembentukan MKH untuk kasus Bupati Simalungun karena kalau itu dilakukan sama sekali tidak berdasar hukum dan berarti merupakan tindakan kesewenang-wenangan terhadap hakim dan pengadilan,” paparnya.
Dalam surat yang ditulis Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar pada 13 Desember 2010, Akil meminta kepada Ketua MK agar dibentuk MKH untuk menegakkan kebenaran. “Hal ini saya usulkan untuk menegakkan kebenaran agar citra, harkat dan martabat MK sebagai lembaga peradilan tetap terjaga dan tetap dipercaya oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tulisnya.
Kemudian, Akil juga menjelaskan proses hukum pidana yang sedang berlangsung di KPK harus tetap berjalan agar hukum bisa ditegakkan dengan benar. “Dengan catatan, saya tetap meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menuduh saya telah melakukan tindak pidana pemerasan (korupsi), jika kelak di kemudian hari proses hukum di KPK tidak terbukti,” tandas Akil. (Lulu Anjarsari/mh)