Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/12/2010) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Buru Selatan Tahun 2010, nomor perkara 216/PHPU.D-VIII/2010, Pemohon Zainudin Boy dan Yahnis M. Lesnussa (no. urut 4) dengan kuasa Pemohon Fahmi H. Bachmid, dkk dan perkara nomor 224/PHPU.D-VIII/2010, Pemohon Salim Alkatiri dan Laode Badwi. Adapun sebagai Termohon adalah KPU Kab. Buru Selatan. Persidangan kali ini dipimpin oleh Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, beranggotakan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Hakim Konstitusi Harjono, dengan mengagendakan pembuktian (III).
Morat Latuconsina, saksi dari Pihak Terkait menyampaikan bukti tambahan, di Kecamatan Ambalau ada 18 TPS dan hanya 2 TPS yang bermasalah yakni di Kampung Baru. Dimana isi protesnya di TPS 1 dan TPS 2 disegel, karena 4 orang kepala adat yang mewakili semua pemilih yang berjumlah 815 orang. Hakim Konstitusi Harjono mengkonfimasi kebenaran kesaksian pencoblosan sisa suara kepada Morat Latuconsina. “Apakah bapak punya informasi bahwa empat orang mencoblos itu benar-benar terjadi?”, tanya Hakim Harjono. Setelah sempat ragu-ragu akhirnya saksi Morat Latuconsina berani menyatakan kejadian itu benar-benar terjadi.
Sedangkan Saksi M. Nur Laisilawang mengatakan di PPS Desa Selasi Kecamatan Ambalau tidak ada masalah, tidak ada protes. Demikian juga yang disampaikan oleh Jakfar dari PPK Waisama yang mengatakan tidak ada keberatan yang diajukan.“Lima pasangan tersebut waktu di KPU Kabupaten, ada saksinya tidak?” tanya Hakim Konstitusi Sodiki, lalu saksi menyatakan tidak ada saksi.
Jakfar Papalia yang merupakan anggota PPK Waitama menyatakan tidak ada yang protes ketika terjadi peristiwa pencoblosan puluhan kartu suara tersebut. Saksi dari pihak terkait lainnya yang bernama Leksula, menyatakan tidak ada masalah dalam pilkada. Sedangkan saksi yang juga anggota KPU menyatakan terkait permohonan nomor 224 dari calon independen, menyatakan syarat minimal untuk calon independen 6,5 % dari jumlah penduduk 58.282 jiwa yakni sekitar 3.789 orang. Sedangkan yang bersangkutan hanya mampu memenuhi persyaratan 1800 dukungan. Di Desa Siwar, di Kecamatan Ambalau, proses rekapitulasi tidak ada masalah, karena sudah di-clear-kan oleh KPU. Saksi Muhammad Hatta mengatakan semua proses tidak ada masalah. Demikian juga saksi Ahmadan Lailatu, saksi dari pihak terkait yakni pasangan nomor 6, mengatakan yang bermasalah hanyalah TPS nomor 1 dan 2 di Kampung Baru.
Kuasa Pihak Terkait bertanya kepada Morad Latuconsina, “Di PPK tidak direkapitulasi, ada masalah apa?”. Dia menyatakan bahwa pasangan nomor 4 mendapat 798 suara, nomor 1 dan 2 hanya mendapatkan 1 suara.
Dalam sidang tersebut, pihak kuasa Pemohon meminta diputarnya sebuah DVD tentang kejadian pencoblosan kertas suara sisa di TPS 1, dimana pelaku menggunakan atribut penyelenggara Pemilu. Pihak terkait I dan II mengatakan tidak ada tanggapan dari Mahmud Soumokil, dimana pasal 104 harus ada rekan dari pengurus kecamatan.
Saksi Ibrahim Belatu mendapatkan bagian 18 kartu suara sisa dan dicobloskan untuk kandidat nomor 4. Sedangkan Karim Saliu, saksi kandidat nomor 4 menyatakan pada tanggal 20 disepakati bahwa suara sisa akan dibagi. Di akhir siding Hakim meminta para pihak menyerahkan bukti paling lambat Selasa (21/12) pukul 14.00 beserta kesimpulan beserta soft copynya paling lambat pada pukul 16.00. (Dwi Nugroho/mh)