Jakarta - Panel etik hakim Konstitusi mulai bekerja dalam pekan ini. Namun, dalam pemeriksaannya, panel akan bekerja secara rahasia.
"Panel etik ini kerjanya rahasia. Pemeriksaan rahasia, laporan rahasia," kata ketua panel etik hakim, Harjono kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (27/12).
Menurutnya, atas laporan tersebut nantinya akan disampaikan ke MK dalam bentuk pleno Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut diambil agar dalam melaksanakan pemeriksaan atas dua hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar menjadi pemeriksaan yang objektif.
"Dalam minggu ini sudah akan melaksanakan. Tapi anda jangan tanya siapa yg dipanggil dan hasilnya apa, karena itu rahasia. Rahasia itu untuk menjaga objektifitas. Misalkan, karena ada saksi yang berbicara seperti ini, lalu anda ekspos, saksi yang belum dipanggil nanti ancang-ancang. Oleh karena itu, Kerahasiaan bukan untuk kami tapi itu untuk obyektifitas," jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan atas hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dibentuk dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang putusannya tersebut terbuka.
"Barangkali endingnya itu di MKH. Itu putusannya yang terbuka, kita kerjanya masih rahasia semua. Oleh karena itu, tidak usah tergesa-tergesa, saya harus mengerjakan sesuai dengan PMK nomor 10 tahun 2006 ini. Oleh karena itu, saya harus melakukan kerja ini dengan tim, sesuai dengan ketentuan. Kalau tidak sesuai, ada orang yang merasa dirugikan, saya harus tanggung jawab dong," pungkasnya. (feb)
primaironline.com | 27 Desember 2010