Jakarta, MK Online – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pertama Pengujian Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Bangunan terhadap UUD 1945. Persidangan tersebut digelar, Selasa (21/12).
Persidangan kali ini dipimpin Ketua Hakim Panel, Harjono dan dianggotai Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi. Pada persidangan kali ini juga dihadiri Principal Pemohon dari PT. West Irian Fishing Industries, PT. Dwi Bina Utama, PT. Irian Marine Product Development, dan PT. Alfa Kurnia. Sedangkan yang bertidak sebagai kuasa hukum Pemohon , yaitu Sutito, Samadi, dan Arifin Jauhari.
Kuasa Hukum Pemohon, Sutito pada kesempatan itu memberikan penjelasan pokok permohonan yang diajukan Pemohon. Ia menyampaikan pihaknya meminta Mahkamah melakukan pengujian material atas Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 yang berbunyi, “Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai sesuatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan”.
Pemohon menganggap pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. Pasalnya, Pemohon menilai dengan adanya Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 telah membuat pihaknya dikenakan pajak yang tidak semestinya.
“Pemohon dikenakan pungutan berganda bahkan bukan hanya berganda, tapi tiga kali pungutan terhadap hasil kegiatan usaha, yaitu penangkapan ikan di wilayah perairan atau di laut, tepatnya dan khususnya di daerah Sorong,” jelas Kuasa Hukum Pemohon, Sutito.
Sutito melanjutkan, selama ini tidak ada rumusan yang sama mengenai pengenaan pajak terhadap perairan, pantai, dan pesisir ataupun terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku di daratan. Ia juga menegaskan bahwa para pengusaha pengangkutan laut yang melewati rute di atas laut yang sama juga tidak dikenakan biaya apa pun. Namun, khusus untuk pengusaha perikanan meskipun telah dipungut beberapa pungutan juga masih dikenakan PBB atas laut yang dipergunakan di area tersebut untuk mencari ikan meski tidak eksklusif dan tidak bersifat permanen.
Terhadap keterangan Pihak Pemohon tersebut, Ketua Panel Hakim, Harjono memberikan saran agar Pemohon memfokuskan pengujian undang-undang pada kewajiban tertentu yang dianggap merugikan Pemohon. “Apa PBB-nya, apa pendapatan negara bukan pajaknya itu? Mana yang menjadi persoalan yang membuat Bapak gampang untuk mencari alasan bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Karena tidak mungkin seluruhnya ini yang bertentangan,” saran Harjono.
Harjono menjelaskan kalau salah satunya nanti adalah pajak bumi dan bangunan yang dianggap bertentangan dengan UUD maka keputusan Mahkamah tidak hanya mengikat Pemohon tapi mengikat pada subjek hukum yang lain. Sehingga bisa saja kemudian seluruh mereka yang wajib membayar PBB tidak akan diwajibkan membayar PBB lagi. Karena itulah Harjono meminta Pemohon mempertimbangkan lagi fokus mana yang mau diujikan.
Sementara itu, Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan tentang kualifikasi Pemohon, apakah sebagai perorangan, badan hukum, atau masyarakat. Jika sebagai badan hukum, maka hak konstitusional apa yang dimiliki sebuah badan hukum terkait dengan badan hukum dikelola Pemohon.
“Di sini sebagai badan hukum loh, bukan sebagai perorangan. Pasal 4 ayat (1) itu merugikan hak konstitusional badan hukum Bapak? Kalau merugikan keterangannya bagaimana? Merugikan itu terkait tentunya dengan hak konstitusional yang dipunyai,” tanya Fadlil retoris meminta Pemohon menjelaskan lebih detil lagi permohonannya. (Yusti Nurul Agustin)