Jakarta, MK Online - Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan perkara Pemilukada Tanjungbalai. Pada persidangan yang digelar, Jumat (17/12), Mahkamah menetapkan pasangan calon yang meraih suara terbanyak dan meminta KPU Kota Tanjungbalai melaksanakan putusan MK tersebut.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Pleno Hakim, Moh. Mahfud MD. Dalam amar putusan yang dibacakan Mahfud, Mahkamah menetapkan perolehan suara dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010.
Mahfud juga membacakan perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon dengan rincian sebagai berikut. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Thamrin Munthe-Rolel Harahap mendapat 23.736 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Zulkifli Taufik- Khalik Hasibuan mendapat 1.755 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Darwin Zulad-Syarifuddin Harahap mendapat 5.056 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 4, Erwin S. Pane-Hasanuddin mendapat 2.299 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 5, Khairul Fuad Hariono mendapat 6.886 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 6, Eka Hadi Sucipto-Afrizal Zulkarnain mendapat17.282 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 7, Siti Mariani-Hakim Tjoa Klan Lie mendapat 4.790 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 8, Lamsari-Firyadi mendapat 975 suara. Dan terakhir, Pasangan Calon Nomor Urut 9, Muhammad Yunus R-Asbah Arianty Sitorus memperoleh 766 suara.
Perolehan suara yang telah ditetapkan MK itu kemudian diminta untuk dilaksanakan oleh KPU Kota Tanjungbalai. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai untuk melaksanakan putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Selasa, (14/12),” ujar Mahfud MD dalam pembacaan putusan.
Putusan Mahkamah itu diambil setelah mempertimbangkan duduk perkara perselisihan itu. Sebelumnya, Mahkamah sudah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PHPU.D-VIII/2010 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010 bertanggal 28 September 2010.
Putusan No. 166/PHPU.D-VIII/2010 tersebut membatalkan berlakunya Keputusan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 bertanggal 30 Agustus 2010. Mahkamah juga sebelumnya memutuskan KPU Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 (tujuh belas) kelurahan.
Ketujuh belas kelurahan yang mengikuti Pemilukada ulang yaitu, Kelurahan Perwira, Kelurahan Selat Lancang, Kelurahan Pahang, Kelurahan Keramat Kubah, Kelurahan Sungai Merbau, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kelurahan Pulau Simardan, Kelurahan Pematang Pasir, Kelurahan Tanjung Balai 3, Kelurahan Sirantau, Kelurahan Pantai Burung, Kelurahan Sijambi, Kelurahan Sumber Sari, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Sei Raja, dan Kelurahan Muara Santosa. (Yusti Nurul Agustin/mh)