MK Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan BPK
Senin, 20 Desember 2010
| 13:56 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD dan Pimpinan Lembaga Negara pada penandatanganan nota kesepahaman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi sebagai Sarana dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Jakarta (17/12).
Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan sekretaris jenderal tujuh lembaga negara termasuk Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, Jumat (17/12) di Auditorium BPK. Selain MK, penandatangan nota kesepahaman tersebut juga ditandatangani oleh sekretaris jenderal Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial dan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dengan disaksikan langsung oleh ketua lembaga negara masing-masing.
Kesepakatan tersebut berisi mengenai Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi sebagai Sarana dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Adapun ketiga manfaat yang dapat diperoleh dari kesepakatan bersama tersebut, antara lain akan terbentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee).
“Selain itu, hal ini akan mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK serta mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Hal ini juga bertujuan untuk memudahkan dalam pembentukan “BPK Sinergi”, yaitu mewujudkan efektivitas pemeriksaan BPK guna mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” jelas Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristiawan.
Hal penting lainnya mengenai kesepakatan ini adalah masalah keamanan data karena jaringan komunikasi data yang digunakan berbasis internet. Oleh karena itu, kedua belah pihak harus dapat menjaga agar data lembaga negara yang masuk dalam sistem informasi ini, termasuk MK, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Lembaga negara harus menjamin bahwa sistem informasi untuk akses data lembaga negara ini hanya dapat diakses oleh auditor BPK. (Lulu Anjarsari)