Jakarta, MKOnline - Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Kutai Timur - Perkara No. 217/PHPU. D-VIII/2010 - kembali berlanjut pada Senin (20/12) di ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang adalah pembuktian dengan mendengarkan keterangan para saksi pihak yang berperkara. Majelis Hakim terdiri atas Mahfud MD (Ketua Panel), M. Arsyad Sanusi dan M. Alim.
Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah saksi pihak Terkait yang membantah tuduhan Pemohon mengenai dugaan politik uang, pengerahan massa, dan lain sebagainya oleh beberapa PNS Kutai Timur. Salah seorang di antaranya, Dr. Novel selaku Kepala Seksi Pelayanan Dasar dan Rujukan Kutai Timur, yang membantah keterangan Winarso bahwa Novel diduga terlibat dugaan politik uang dan pengerahan massa.
“Tidak benar saya telah mengumpulkan dan mengarahkan para tokoh dan masyarakat Desa Singa Kembara, Kalimantan Timur, kemudian saya membagi-bagikan uang, kaos maupun payung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3,” ungkap Novel.
Fakta yang sebenarnya terjadi, lanjut Novel, memang ada pertemuan tokoh masyarakat dan masyarakat tersebut, tetapi tidak ada arahan untuk mengerahkan massa. Bahkan hasil Pemilukada di TPS 11 Singa Kembara, dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 7 dan bukan pasangan calon nomor urut 3.
Keterangan saksi Novel dibenarkan saksi pihak Terkait lainnya, Yohanes yang juga membantah keterangan Winarso. Pada intinya, Yohanes menyatakan tidak ada praktik politik uang dan arahan mengerahkan massa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3, dalam pertemuan tersebut. “Pasangan calon nomor urut 7 malah menang mutlak,” tegas Yohanes.
Selain itu ada saksi Terkait berikutnya, Sofyan yang juga membantah adanya pengerahan massa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3. Juga ada Saksi Hermansyah untuk membantah tuduhan bahwa ia telah melakukan intimidasi kepada para calon pemilih selama Pemilukada Kabupaten Kutai Timur 2010.
Seperti diketahui, Perkara No. 217/PHPU.D-VIII/2010 dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 7, Suardi-Agustinus Djiu. Terdapat empat pokok permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon, yakni: terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), keterlibatan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), politik uang, serta black campaign (kampanye negatif) terhadap salah satu pasangan calon selama penyelenggaraan Pemilukada.
Terkait DPT, Pemohon mempermasalahkan tidak rasionalnya jumlah DPT yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU Kabupaten Kutai Timur). Selain itu, ia juga mengungkapkan, adanya keterlibatan pejabat serta PNS dalam menyukseskan pasangan calon no. urut 3, Isran Noor-Ardiansyah (Pihak Terkait). Menurutnya, keterlibatan itu telah dilakukan oleh beberapa pejabat daerah, diantaranya oleh sekretaris daerah, kepala dinas pekerjaan umum, dan kepala badan kepegawaian daerah. (Nano Tresna A./mh)