Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan perkara nomor 217/PHPU.D-VIII/2010 digelar oleh MK pada Kamis (16/12) di ruang sidang pleno MK. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan pembuktian. Panel Hakim terdiri dari Ketua MK Moh. Mahfud MD (Ketua Panel), M. Arsyad Sanusi dan Muhammad Alim. Pemohon merupakan pasangan calon kepala daerah Kab. Kutai Timur nomor urut 7, Suardi-Agustinus Djiu.
Pada persidangan itu, Termohon (KPU Kab. Kutai Timur) serta Pihak Terkait (pasangan calon nomor urut 3, Isran Noor-Ardiansyah) menyampaikan jawaban dan tanggapannya. Pada pokoknya, melalui kuasa masing-masing, mereka membantah seluruh dalil Pemohon. Menurut mereka pernyataan-pernyataan Pemohon dalam permohonannnya adalah tidak benar dan tidak berdasar. “Seluruhnya kami tolak,” ungkap salah satu kuasa Pihak Terkait.
Hal itu, menurut Pihak Terkait, dapat dibuktikan dengan ditandatanganinya seluruh form rekapitulasi hasil penghitungan pada tiap tingkatan. “Tidak ada keberatan saksi maupun catatan kejadian khusus, baik ditingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), maupun KPU kabupaten,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, juga telah diperiksa sebanyak 32 saksi dari Pemohon. Menurut para saksi, ada kejanggalan dalam penetapan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) oleh Termohon. “Seharusnya DPT (berjumlah) 170.095 pemilih,” ungkap Imam Sugandi yang juga Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Pemilukada Kutai Timur. Menurutnya, jika berdasarkan pada hitung-hitungan yang telah dia lakukan, maka ada penggelembungan suara sekitar 39.000-an pemilih. Dalam hal ini, Termohon telah menetapakan DPT sejumlah 209.727 pemilih.
Terhadap hal itu, Termohon membantahnya dengan mengatakan, pihaknya telah menetapkan DPT sesuai prosedur hukum yang ada. Menurut Termohon, dalam melakukan penghitungan, pihaknya telah melakukan sesuai dengan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2007. Termohon menyatakan, terdapat perbedaan data yang digunakan antara saksi Pemohon dengan Termohon. Di mana Termohon menggunakan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih) yang diperoleh dari Pemerintah Daerah sedangkan Pemohon menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik). “Termohon hanyalah pengguna data, bukan pengelola data. Data BPS dan DP4 berbeda pengelolaannya,” tegas Termohon.
Selain itu, saksi Pemohon lainnya, Mahlan, mengungkapkan adanya keterlibatan PNS dalam Pemilukada. Menurutnya, salah seorang camat, dalam pidatonya telah menganjurkan untuk memilih incumbent (Pihak Terkait) dalam Pemilukada. “Mari kita dukung bupati kita untuk lanjut memimpin Kutai Timur,” tuturnya menirukan isi pidato camat tersebut. Hal ini, juga dibenarkan oleh saksi-saksi lainnya. “Saya lihat Camat Sangata Utara pakai baju tim sukses nomor tiga,” ucap Rahmat Hadi.
Bahkan, ia juga menyatakan melihat pencoblosan 50 lembar surat suara sisa oleh salah seorang anggota KPPS. “Suara sisa dicoblos oleh KPPS. Ada 50 lembar dicucuk (baca: ditusuk) nomor 3 semua. Saya melihat sendiri,” katanya. Sedangkan saksi-saksi lainnya, mengungkapkan, adanya politik uang selama Pemilukada. “Staf desa memberikan uang kepada mertua saya untuk pilih nomor tiga,” ungkap saksi Rahmat.
Untuk persidangan berikutnya, akan dilanjutkan Senin (20/12) Pukul 10.00 WIB. Agenda sidang adalah melanjutkan sidang pembuktian. (Dodi/mh)