Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Kabupaten Kepulauan Yapen - Perkara No. 218, 219, 220, 221, 221/PHPU. D-VIII/2010 - pada Rabu (15/12) di ruang sidang MK. Panel Hakim terdiri atas H.M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva.
Petrus Yoram Mambai dan Imanuel Yenu selaku Pemohon Perkara No. 218 menjelaskan bahwa sebelum Termohon (KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen) mengeluarkan objek sengketa, terlebih dahulu Termohon mengeluarkan Keputusan No. 152/Kpts/KPU-KY/VII/2010 Tanggal 19 Juli 2010 yang dalam lampirannya tidak tertera nama Pemohon.
Oleh sebab itu, Pemohon (Perkara No. 218) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, yang dalam proses peradilan PTUN Jayapura memutuskan menerima gugatan Pemohon pada 8 September 2010. Namun, demikian, dalam salinan resmi Putusan No. 33/G/2010/PTUN.JPR, panitera memberikan catatan: “Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tenggang waktu 14 hari untuk menyatakan banding.”
Hal lainnya, lanjut Pemohon, pada 24 November 2010 KPU Pusat mengeluarkan instruksi kepada KPU Provinsi Papua, dengan penugasan melakukan klarifikasi dan supervisi terhadap Termohon, namun tetap saja tidak mempengaruhi langkah-langkah Termohon sehingga Termohon menerbitkan objek yang disengketakan.
Sementara itu, Marinus Worabay dan Bolly Frederik selaku Pemohon dalam Perkara 220, menjelaskan bahwa pada 21 Juli 2010 Pemohon telah mengajukan Surat Permohonan Penetapan Penundaan Tahapan Kegiatan oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Ketua PTUN di Jayapura. Selanjutnya, Ketua PTUN Jayapura setelah menerima permohonan Pemohon, mengeluarkan penetapan penundaan tahapan kegiatan Pemilukada untuk Termohon.
“Meskipun telah ada penetapan dari Ketua PTUN Jayapura, tetapi Termohon tetap melaksanakan tahapan kegiatan pemilukada di Kabupaten Kepulauan Yapen dan tidak mengakomodir kami untuk masuk sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemilukada Kabupaten Yapen 2010,” ujar Pemohon.
Sedangkan Welem Kayoi dan Regina Muabuay sebagai Pemohon Perkara No. 222, menyatakan bahwa oleh Ketua PTUN Jayapura atas perkara terdahulu No. 29/G/2010/PTUN.JPR telah mengeluarkan penetapan penundaan tahapan kegiatan Pemilukada untuk Termohon dengan Penetapan No. 29/PEN/2010/PTUN.JPR.
“Namun Termohon tidak menghiraukannya, sehingga melaksanakan sub tahapan lanjutan yaitu pencabutan dan penetapan nomor urut calon sampai dengan pencetakan surat suara,” tegas Pemohon.
Dikatakan Pemohon lagi, bahwa atas putusan perkara Pemohon yang diterima PTUN Jayapura namun tidak diindahkan oleh Termohon, maka pada 31 Agustus 2010 Pemohon mengajukan surat kepada Ketua PTUN Jayapura, untuk melaporkan perilaku perlawanan terhadap putusan lembaga peradilan tersebut. (Nano Tresna A./mh)