Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi pada Rabu (15/12/2010) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2010, nomor perkara 216/PHPU.D-VIII/2010 dengan Pemohon : Zainudin Boy dan Yahnis M. Lesnussa (No. Urut 4) dengan Kuasanya Fahmi H. Bachmid, S.H., M.Hum, dkk dan perkara nomor 224/PHPU.D-VIII/2010 dengan pemohon Salim Alkatiri dan Laode Badwi.
Adapun sebagai pihak Termohon adalah KPU Kab. Buru Selatan. Persidangan yang dipimpin oleh Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, beranggotakan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Hakim Konstitusi Harjono yang mengagendakan pemeriksaan perkara.
Pemohon perkara 216/PHPU.D-VIII/2010 dalam permohonannya menyatakan agar batal tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lolos putaran kedua, minta dilakukan pemungutan suara ulang setidaknya di Kecamatan kepala Madan, Waitama, Desa Ulimai, Wasowai, Desa Siwar TPS 1 dan 2, Desa Elasi, Desa Kampung Baru. Selain itu Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Termohon melaksanakan keputusan, dan jika Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Pemohon 224/PHPU.D-VIII/2010 mempunyai legal standing sebagai Pemohon berdasarkan UU 12/2008, surat Edaran MA, pedoman beracara di MK sebagai calon perseorangan yang didukung dengan keputusan PTUN Ambon pada 11 November 2010. Pemohon menyatakan penilaian Termohon terlalu subyektif, diskriminatif, tidak adil, menghambat Pemohon untuk tidak lolos verifikasi kesehatan, mempermasalahkan ijazah dan masalah pidana terhadap Pemohon. Pemohon menuduh ada manipulasi dan spekulasi pencalonan dan data di KPU terkait pasangan perseorangan, Termohon mempermasalahkan kesehatan Pemohon berdasarkan kemampuan rohani serta tidak mampu secara rohani dan jasmani. Padahal Rumah Sakit Buru telah membuat surat ke KPU Nomor 81 tahun 2010 pemeriksaan banding, lebih awal 31 Agustus 2010 di klinik Jakarta Pusat dan Ambon berdasrkan UU 36/2009 tentang Kesehatan serta demi kebenaran dan kejujuran.
Dengan tidak mengikutsertakan Pemohon sebagai pasangan calon, sehingga tidak tercantum sebagai peserta, maka Pemohon menilai pemilihan umum 20 November 2010 cacat hukum, sebab keputusan KPU tidak memperoleh rekomendasi dari dokter. Selain Pemilukada yang tidak sah dan cacat hukum, maka keputusan KPU nomor 27/2010 tanggal 29 November 2010 tentang penetapan pemenang pertama dan kedua tidak sah dan batal demi hukum.
”Memohon untuk Majelis memenuhi permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan pemilukada cacat dan batal demi hukum, menyatakan batal keputusan KPU nomor 27/2010 tanggal 29 November 2010 tentang pemenang pertama dan kedua, menyatakan batal apabila KPU tetap melangsungkan Pemilukada putaran kedua, memerintahkan KPU lakukan pemungutan ulang dan menetapkan Pemohon sebagai peserta Pemilukada serta memberikan putusan seadil-adilnya”, demikian tuntutan permohonan Pemohon.
Anggota Panel Hakim Achmad Fadlil Sumadi meminta supaya permohonan memuat substansi pelanggaran, sehingga kumulasinya signifikan terhadap perolehan suara hasil Pemilukada. ”Jadi ada hubungan kausalitas antara fakta dengan hasil yang signifikan, perbuatan atau substansinya apa itu saya lihat masih remang-remang, mestinya ada elaborasi dari suatu dalil yang sifatnya kualitatif, pelanggaran menurut Saudara dilakukan KPU sehingga apa sebut tidak netral, menguntungkan calon lain. Jadi, silahkan kalau mau perbaiki atau tidak”, begitu Achmad Fadlil mengarahkan. Sedangkan untuk Pemohon perkara 224 karena yang bersangkutan bukan pasangan calon mengajukan keberatan, Achmad Fadlil menyatakan mestinya persoalan hal yang dipermasalahkan harus merupakan pelanggaran hak konstitusional.
Sedangkan Hakim Konstitusi Harjono menyatakan akan mempertimbangkan apakah kejadian tersebut ada hubungannya dengan perolehan suara, sebab apabila tidak jelas maka hakim tidak bisa kabulkan permohonan. ”Misalnya terkait sisa suara diserahkan pada enam saksi dicoblos sendiri, harus ada kejelasan bukti dan saksinya. Sedang untuk perkara nomor 224 persoalannya harus diurut, pernah mengajukan jadi calon ditolak KPU, jelaskan alasannya apa yang anda dalilkan”, demikian Harjono.
Ketua Panel Achmad Sodiki memberi kesempatan Pemohon untuk memperbaiki paling lambat besok (Kamis, 16/12) jam 14.00, Termohon dan Pihak Terkait bisa mengambil pada jam tersebut. Sedangkan sidang akan datang diadakan pada Jum’at (17/12) pkl. 9.30 WIB dengan mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta pembuktian, sedangkan saksi diharapkan untuk diatur berdasarkan kecamatan. (Dwi Nugroho/mh)