Jakarta, MKOnline - Temuan Tim Investigasi telah ditindaklanjuti MK dan juga telah dilaporkan ke lembaga yang berwenang mengusutnya lebih jauh. Mengenai usulan yang meminta dibentuknya Majelis Kehormatan atas hakim konstitusi, itu tidak akan dilakukan, karena hal itu justru menjadi penghinaan hakim konstitusi dan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya.
Mahfud MD mengatakan itu ketika diundang stasiun televisi Metro TV, Rabu (15/12). Dalam acara bertajuk “Metro Hari Ini” pukul 18.00 WIB tersebut, yang dihadiri juga Saldi Isra, pengamat hukum tata negara yang juga salah satu anggota dan Juru Bicara Tim Investigasi MK.
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan karena tidak ada bukti, maka MK langsung saja ke KPK agar mengusut. “Namun karena itu tidak ada, maka kami langsung ke KPK. Karena produk Majelis Kehormatan itu ke KPK nanti, kalau memang ada. Artinya, Majelis Kehormatan itu hukumannya berupa peringatan, pemberhentian hingga teguran,” kata Mahfud. Saldi juga menjelaskan tidak perlu berpikir negatif soal adanya Majelis Kehormatan, bahwa kalau sudah ada Majelis Kehormatan dinyatakan sudah bersalah. Majelis Kehormatan menurutnya untuk menjernihkan.
Dalam kesempatan itu pula, Mahfud mengklarifikasi berita terakhir seolah-olah ia dan Saldi Isra melaporkan hal yang berbeda. Sebetulnya, kata Mahfud, fakta yang sebenarnya bahwa dokumen yang dilaporkan sama persis. ”Cuma, kalau saya melaporkan bahwa ada dugaan percobaan penyuapan, karena sudah ada orang bernama Saragih mengaku di depan Refly dan Maheswara akan membayar Pak Akil Mochtar. Sedangkan Refly dan kawan-kawan melaporkan dugaan pemerasan, karena percaya diminta oleh Pak Akil” kata Mahfud.
Menanggapi berita ‘saling melapor, seakan saling berseberangan’ tersebut, Saldi pun menjelaskan hal itu lebih pada tehnik penyiaran media, supaya beritanya lebih ramai. “Pak Mahfud dan kawan-kawan meletakkan ini dalam pemahaman dugaan percobaan penyuapan. Sedangkan kami dari Tim Investigasi memahami sebagai dugaan percobaan pemerasan dengan penyupan. Jadi kita melihat yang dilaporkan tetap sama, hanya berbeda sudut pandang,” imbuh Saldi.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, rumor adanya suap di MK sebenarnya sudah terdengar olehnya selama dua tahun lebih. Oleh sebab itulah Mahfud meminta siapa pun yang mengetahui adanya suap di MK, untuk membuktikan tuduhan indikasi suap di MK, termasuk Refly yang katanya mengetahui melalui tulisannya. Oleh karenanya, sejak awal menjadi Ketua MK, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap hakim konstitusi.
Mengenai penyebutan nama yang diduga terlibat suap di MK, menurut Mahfud, tidak ada kesepakatan antara ia dan Tim Investigasi mengenai hal itu. Saldi menjelaskan hasil Tim Investigasi tidak menuduh orang perorang telah melakukan tindak pidana penyuapan. “Yang kami temukan adalah indikasi yang mengarah ke sana. Nama-namanya pun tidak kami umumkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah,”kata Saldi. Saldi selanjutnya mengatakan, timnya tidak menyebutkan nama jelas mereka yang diduga terlibat suap di MK, karena bisa berdampak pencemaran nama baik dan kesulitan memeriksa saksi-saksi nantinya.
Dalam dialog ini, Mahfud MD menekankan Saldi Isra, Refly Harun, Bambang Widjoyanto, dan lainnya adalah nama-nama yang dia libatkan MK dalam tim eksaminasi putusan-putusan MK. “Saya selalu mengundang mereka untuk menguji putusan-putusan MK, tapi soal apa yang telah diputuskan, mereka tidak bisa ikut campur,” katanya.
Sementara itu, Saldi Isra mengapresiasi langkah MK yang membentuk Tim Investigasi. Sebab, langkah ini bisa menjadi inspirasi lembaga lainnya untuk melakukan hal serupa. “Seperti kita ketahui, di lembaga lain justru yang terjadi lebih besar. Paling tidak lembaga-lembaga masyarakat pasca kejadian ini dapat memperoleh ruang yang lebih luas untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum,” kata Saldi. (Yazid/Nano Tresna A./Miftakhul Huda)