Pemohon Uji UU KUHAP Perbaiki Permohonan
Selasa, 14 Desember 2010
| 09:13 WIB
Pemohon Prinsipal Yoseph Ly didampingi kuasanya dalam uji materi Undang-Undang No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jakarta (13/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digelar Senin (13/12) siang di ruang sidang panel MK. Pemohon perkara No. 69/PUU-VIII/2010 ini adalah Yoseph Ly. Pasal KUHAP yang diujikan Yoseph adalah Pasal 109 ayat (2) tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pada kesempatan itu, Pemohon mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan beberapa perbaikan sesuai saran Panel Hakim. “Saya sudah perbaiki terkait petitum,” ujarnya kepada Ketua Panel M. Akil Mochtar. Setelah mendengarkan penyampaian perbaikan tersebut, Akil pun kemudian menegesahkan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon.
Dalam persidangan sebelumnya,(25/11), Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Ketetapan Nomor S.131/78 Jakarta Barat tanggal 13 mengenai SP3 berdasarkan Pasal 109 UU 8/1981 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Petitum lainnya, Pemohon meminta perjanjian perdamaian Pasal 4 secara meyakinkan telah terbukti berunsur pidana korupsi dan mafia hukum.
Saat itu, Pemohon mengungkapkan, dirinya telah dirugikan atas berlakunya pasal 109 ayat (2) KUHAP. “Selama ini 4 tahun 10 bulan saya tidak memperoleh keadilan yang sesuai dalam pemeriksaan di kepolisian. Setelah 1 tahun lebih, 1 tahun 8 bulan tidak pernah polisi memeriksa tersangka. Saya telah mengajukan permohonan ke Kapolri, baru ditindaklanjuti. Di sidang ini saya ingin membuktikan bahwa alasan penghentian penyelidikan itu bukan pidana, tapi perdata,” tutur Yoseph mengurai permohonannya kala itu. (Dodi/mh)