Jakarta, MKOnline - Ketua MK Mahfud MD diundang Apa Kabar Indonesia TVOne, Kamis (9/12/2010) untuk menjelaskan isu suap yang menerpa MK. Dalam acara bertempat di Wisma Nusantara Jakarta tersebut, Mahfud MD menjadi narasumber tunggal didampingi dua presenter TVOne.
Mahfud MD menjelaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus membuktikan apa yang pernah disampaikannya.“Kalau mengatakan sesuatu, harus membuktikan, kita harus ksatria, karena dalam kasus hukum itu harus dituntaskan, tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tukasnya. Ia menambahkan, setelah Tim Investigasi bekerja penuh selama satu bulan, ternyata tidak berhasil membuktikan tiga dugaan seperti ditulis Refly dalam artikelnya di Kompas beberapa waktu lalu.
Acara ini juga mengonfrontasi Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua Tim Investigasi MK Refly Harun via telewicara. Saragih sendiri mengaku tidak pernah bertemu dengan siapapun hakim MK.“Saya keberatan nama baik saya dicemarkan Refly Harun. Saya akan laporkan dia,” sahut Saragih. Ia mengaku tidak pernah menyuap hakim konstitusi.
Refly sendiri ketika dikonfrontasi, juga via telewicara, mengatakan bahwa hasil investigasi disampaikan secara tertutup kepada Ketua MK. “Kami tidak menyebutkan nama dan kejadian, kalau ada yang menyebut, it is not my business. Selama investigasi, kami menghubungi Saragih berkali-kali tapi yang bersangkutan menghindar,” tukas Refly.
Mendengar penuturan Refly, Saragih mengatakan bahwa cara Refly menghubunginya tidak etis. “Dia meminta saya untuk bicara, saya bilang bicara apa, saya punya kantor di Kabupaten Simalungun dan tidak pernah ada orang datang ke kantor saya,” sergah Saragih.
Sementara itu, Refly menuduh MK telah memutar isu utama kasus ini, yakni penyelesaian hasil rekomendasi. “Saya tidak tahu apa strategi yang dimainkan Prof. Mahfud,” ujarnya.
Mahfud MD mengatakan strategi yang dia lakukan adalah strategi tabrak. “Kalau ada hakim yang disinyalir, saya ‘tabrak’, sementara kalau Refly yang sewenang-wenang menuduh, juga akan saya ‘tabrak’,” tegasnya. Mahfud MD meminta kasus ini difokuskan kepada tiga hal utama yang dituduhkan Refly. (Yazid/mh)